MATARAM - Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami kekurangan tenaga kesehatan yang cukup banyak. Rinciannya dokter ahli 52 orang, dokter umum 90, dokter gigi 30, apoteker 16, ahli kesehatan masyarakat 104. Perawat yang dibutuhkan 799, perawat gigi 83, bidan 337, ahli gizi 49, ahli kesehatan lingkungan 98, asisten apoteker 93.
Ini merupakan tantangan ketenagaan kesehatan. Di NTB, 35,97 persen desa - kelurahan belum memiliki bidan di desa. RSU Mataram sebagai RS Type B Pendidikan membutuhkan tambahan tenaga dokter spesialis. Pengembangan Desa Siaga membutuhkan tenaga dengan kualifikasi D3. Masih pula dibutuhkan tujuh puskesmas, 182 puskesmas pembantu, 158 polindes, dan 467 posyandu.
Kepala Bidang PP III (sosial budaya, kesehatan, perhubungan) I Gusti Rai Sukertha menegaskannya kepada wartawan dan pegiat LSM yang mengikuti sosialiasi Kebijakan Perencanaan dan Program-Program Pembangunan Propinsi NTB Tahun 2007 di Hotel Lombok Raya, Sabtu (15/12). ”Kita memerlukan cukup banyak tenaga kesehatan. Kesehatan terkenal terpuruk,” ujarnya.
Betapa tidak. Sebab, kesejahteraan manusia Nusa Tenggara Barat (NTB) diukur dari kesehatan, pendidikan, dan pendapatannya. Pengeluaran riil per kapita penduduk di Nusa Tenggara Barat sebenarnya berada di urutan ke tujuh tingkat nasional dari 33 propinsi se Indonesia, pada tahun 2006 lalu. Angkanya mencapai Rp623,9 ribu dibanding rata-rata nasional Rp621,3 ribu. Tahun sebelumnya bahkan di urutan ke empat lebih besar dari angka nasional. Namun, kesehatan dan pendidikan dalam posisi terpuruk sehingga menyebabkan posisi indeks pembangunan manusia (IPM) NTB di urutan ke-32.
Menurutnya, indikator terpuruknya kesehatan adalah berdasar usia harapan hidup 60,9 tahun (2005), angka kematian ibu melahirkan 394 per 100 ribu kelahiran hidup (1997), angka kematian bayi 74 per seribu kelahiran hidup pada tahun 2002, dan gizi kurang balita 27,34 (2006).
Karena itu, dalam renstrada 2003-2008, pada item ke-3 dicantumkan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, adil dan terjangkau. Sasarannya adalah terfasilitasi dan terselenggaranya Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di Kabupaten-Kota dan Propinsi dan terwujudnya Pola Hidup Bersih dan Sehat di masyarakat.(supriyantho khafid)


