MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata mengirim surat laporan penanganan penjualan pulau Panjang, Meriam Besar dan Meriam Kecil di Kabupaten Sumbawa kepada Menteri Dalam Negeri, Jum’at (14/12). Dari surat bernomor : 120/1093/Pem tertanggal 14 Desember 2007 tentang isu penjualan pulau, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk pembatalan penerbitan sertifikat hak milik pulau-pulau tersebut.
Adanya surat laporan Gubernur NTB tersebut dikemukakan oleh Kepala Bagian Perangkat dan Pengembangan Jonny Sutrianto Ratmajaya mewakili Kepala Biro Pemerintahan Radjendi kepada wartawan, di kantornya, Jum’at (14/12). ”Surat gubernur NTB tersebut menjelaskan telah terjadi transaksi jual beli tanah,” kata Jonny.
Sedangkan tim Departemen Dalam Negeri yang dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Toponimi dan Pemetaan Anastutik Wiryaningsih didampingi oleh dua orang staf dari Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan Sumiyati dan Rijal M Fikri sudah meninjau langsung pulau-pulau tersebut, Kamis (13/12). Namun, mereka menolak untuk memberikan penjelasan. ”Hasil kunjungan tersebut akan dilaporkan di Jakarta,” katanya sewaktu dimintai konfirmasinya melalui Jonny Sutrianto.
Dalam surat tersebut dirinci kronologis penjualan tanah-tanah di tiga pulau tersebut yang dilakukan setelah Camat Plampang (waktu itu) Edy Retno Sanjaya dan Kepala Desa Teluk Santong Kaharuddin yang sepakat bahwa pulau-pulau tersebut layak dijual sehingga diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas nama para warga setempat yang dibuat oleh Kepala Desa mengetahui Camat.
Karena itulah, diterbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas nama para warga setempat yang dibuat oleh Kepala Desa mengetahui Camat. SKPT tersebut oleh Kepala Desa dipergunakan sebagai bahan kelengkapan untuk mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/KP-PBB Kabupaten Sumbawa, sehingga terbitlah SPPT tanah dipulau tersebut.
Atas dasar SKPT dan SPPT itu, Camat Plampang membuat akte jual beli pada tahun 2003 kepada Made Sutrisna dkk (yang atas saran Camat telah dibuatkan KTP sebagai penduduk di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang), dan selanjutnya dipergunakan untuk mengurus sertifikat hak milik di Kantor BPN Kabupaten Sumbawa, sehingga pada tahun 2006 terbit Sertifikat Hak Milik atas nama Made Sutrisna dkk. dengan nomor sertifikat mulai dari 172 s.d. 181 tanggal 13 April 2006, atas nama: Made Sutrisna (satu persil di P. Meriam Kecil dan dua persil di P. Panjang); Gusti Ayu Putu Susilawati (satu persil di P. Meriam Kecil dan satu persil di P. Panjang), dan beberapa persil di P. Panjang atas nama: Komang Herry; Gusti Nengah Made Sidharta; Ketut Agus Mahendra; Gede Herman dan Made Budi.
Dengan demikian maka dari luas seluruhnya 3,83 Ha di P. Meriam Kecil yang sudah bersertifikat seluas 2,17 Ha dan yang belum bersertifikat (Tanah Negara) seluas 1,66 Ha. Sedangkan di pulau Panjang dari luas seluruhnya 25,12 Ha, yang sudah bersertifikat seluas 15,73 Ha dan yang belum bersertifikat (Tanah Negara) seluas 9,39 Ha.
Oleh karena diduga telah terjadi kasus penjualan pulau yang tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Bupati Sumbawa telah memerintahkan Badan Pengawas Daerah Kabupaten Sumbawa untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LHP.I/714.5/07/Bawasda-Rhs Tanggal 20 November 2006, bahwa kasus penjualan pulau Panjang dan pulau Meriam Kecil di Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa tersebut tidak memenuhi persyaratan prosedural dan telah terjadi pemalsuan dokumen persyaratan yang diperlukan dalam pengurusan sertifikat serta proses kepemilikan atas pulau-pulau tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Daerah Kabupaten Sumbawa tersebut, maka tanggal 11 Januari 2007 Bupati Sumbawa telah bersurat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa Nomor: 590/001/HUKUM/2007 Perihal Pembatalan Sertifikat, yang pada prinsipnya meminta Kepala BPN Kabupaten Sumbawa untuk mencabut dan atau membatalkan sertifikat atas kepemilikan pulau Panjang dan pulau Meriam Kecil yang terletak di wilayah Desa Teluk Santong Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa dengan nomor sertifikat mulai dari 172 s.d. 181. atas nama Made Sutrisna dkk. Akan tetapi sampai sekarang Kantor BPN Kabupaten Sumbawa belum mencabut dan atau membatalkan sertifikat tersebut. Sedangkan terhadap Edy Retno Sanjaya,. Camat Plampang pada saat itu telah diberikan sanksi administratif berupa penurunan pangkat setingkat dari pangkat semula.(supriyantho khafid)


