MATARAM - Pulau Panjang dan Meriam di Desa Teluk Santong Kecamatan Kabupaten Sumbawa yang ditawarkan penjualannya melalui website Karangasemproperty.Com sebagian dimiliki oleh tujuh orang bernama asal Bali. Mereka sudah memegang sertifikatnya sejak Tahun 2003. Kepemilikan tanah yang semula statusnya tanah negara tersebut dinilai sah.
Asisten I Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) bidang Tata Pemerintahan Sirojul Munir dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) NTB Makhsus menjelaskan secara terpisah, Selasa (11/12). ”Yang ditawarkan itu sudah dibeli dari masyarakat. Ini sudah lama. Saya tahu sudah lima tahun yang lalu,” ujar Sirojul sewaktu ditemui di Kantor Gubernur NTB. Ia didampingi oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan NTB Lalu Wardi yang sudah mendaftar 282 pulau yang sudah diberi nama di NTB.
Dikatakan oleh Lalu Wardi, selama ini, dari pengelolaan sumber daya alam, dibawahi oleh Departemen Kelautan dan Perikanan. Dari segi pertahanan keamanan dikordinasikan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Pengelolaannya sehari-hari khusus perairannya oleh masyarakat perikanan. ”Pulau itu sebagian kecil yang dimiliki. Karena tidak boleh menjual pulau itu. Yang berhak hanya negara,” ucap Wardi. Kalau sebagian dijual untuk keperluan investasi tidak masalah. Namun tidak bisa kalau seluruh pulau itu dijual. Penggunaannya, tidak boleh lebih lima persen diperkenankan untuk investasi pariwisata.
Untuk mengetahui proses pengalihan kepemilikan dari warga setempat masih ditelusuri oleh Biro Pemerintahan Sekretariat. Daerah NTB. Rencananya, Rabu (11/12), tim Departemen Dalam Negeri juga akan mendatangi kedua pulau tersebut.
Menurut data yang diperoleh Sirojul Munir, penguasaan tanah pulau Panjang seluas 22 hektar itu dikuasai oleh Made Sutresna seluas enam hektar. Sedangkan pulau Meriam yang luasnya 15 hektar dikuasai Made Sutresna seluas empat hektar. Meskipun demikian, Sirojul menegaskan bahwa pulau tersebut tidak bisa dialihkan untuk dijual. ”Kalau jual pulau tidak bisa,” katanya.
Kakanwil BPN NTB Makhsus mengatakan semua sertifikat diterbitkan oleh BPN Kabupaten Sumbawa. ”Tanah negara memang bisa disertifikatkan baik statusnya hak bangunan, hak pakai atau hak milik,” ujarnya. Namun kepemilikannya, berdasar undang-undang, tidak diperkenankan dikuasai oleh orang asing. Adapun versi Makhsus yang mendapatkan laporan dari BPN Kabupaten Sumbawa, luas pulau panjang 25,12 hektar dikuasi para pemegang sertifikat 15,73 hektar. Pulau Meriam Besar yang luasnya 3,82 hektar yang dikuasai berdasar sertifikat 2,17 hektar.
Bahwa kepemilikan 10 bidang tanah yang telah disertifikatkan 2003 itu terinci atas nama perorangan, bukan oleh badan hukum. ”Penerbitan sertifikat tanahnya sudah sesudai prosedur,” ucapnya. Mereka adalah Made Sutresna tiga bidang, luasnya masing-masing 4.110 m2, 19.695 m2, 19.050 m2. Gusti Ayu Putu Susilawati dua bidang seluas 19.345 m2 dan 17.030 m2. Lainnya Komang Heni 19.896 m2, Gusti Nengah Made 19.835 m2, Gede Herman 19.905 m2, Ketut Agus Mahendra 18.940 m2, Made Budi 19.900 m2.(supriyantho khafid)


