MATARAM - Yani Sagaroa, Direktur Pelaksana Lembaga Olah Hidup (LOH) Sumbawa, sejak selasa lalu menjalani tahanan 4 bulan penjara. Dua tahun lalu, ia diputuskan bersalah oleh pengadilan Negeri Sumbawa dengan tuduhan melakukan pencemaran nama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), perusahaan tambang milik Amerika Serikat. Sekretariat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengeluarkan siaran pers mengenai penahanan Yani Sagaroa, Senin (10/12).
Dalam putusan hakim agung MA yang diketuai Artidjo Alkosar dengan hakim anggota Mansur Kertasayasa dan Imam Haryadi itu, menyebutkan bahwa permohonan kasasi terdakwa ditolak. Selasa (4/12) lalu, Yani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan Pengadilan Tinggi NTB telah menghukum Yani Saragoa melawan hukum melakukan pencemaran nama baik Yani lantas megajukan banding ke Mahkamah Agung (MA), 24 juli lalu, gugatan bandingnya ditolak Mahkamah Agung melalui putusan MA No.1212 K/Pid/2006.
Versi Jatam, waktu itu, saat kasus pencemaran Teluk Buyat sedang menjadi pembicaraan publik luas, Yani mengeluarkan siaran pers, yang isinya memperingatkan warga Sumbawa tentang resiko pembuangan tailing terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar teluk Senunu, tempat membuang sekitar 120 ribu ton limbah tailing setiap harinya.
Di Sumbawa, LOH adalah satu-satunya lembaga advokasi pertambangan yang bertahan melakukan pembelaan terhadap korban tambang, baik lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Berbagai tekanan, berupa intimidasi, ancaman, teror hingga kekerasan fisik berulangkali dialami anggota dan simpatisan LOH selama mengkampanyekan dampak-dampak tambang. Yani akhirnya memutuskan memindahkan keluarganya dari kota Sumbawa ke kampung dua tahun lalu. Yang terakhir, dia dibawa ke meja hijau.
”Kasus Yani Sagaroa adalah bentuk perampasan kebebasan mengeluarkan pendapat, yang secara konstitusi dilindungi. Ini juga sangat kontrakdiktif dengan Undang-Undang No 26 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Chairil Syah, pengacara Yani Sagaroa, menanggapi penahanan tersebut.
Chairil juga menambahkan bahwa dalam kasus seperti ini, dalam memutuskan bersalah atau tidak, majelis hakim tak boleh sangat legalistk atau berpegang pada hukum tertulis, tapi juga harus berpijak kepada prinsip-prinsip kebenaran dan keadilan.
Menurut Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Rino Subagyo kejadian yang menimpa Yani dapat dikatakan sebagai upaya SLAAP Suit (Strategic Lawsuit Againts Acces Participation) atau upaya pembungkaman masyarakat dalam melakukan partisipasi. Dalam kasus Yani, ia hanya menggunakan haknya untuk melakukan kontrol, sekaligus bentuk partisipasi masyarakat.
SLAAP Suit menjadi trend dikalangan perusahaan tambang. Ini mereka pilih untuk membungkam para aktivis lingkungan, warga dan pimpinan masyarakat yang menyuarakan masalah-masalah, termasuk pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan. Banyak kasus serupa terjadi, di Sulawesi Utara - ada Yul Takaliwang dan Rignolda Jamaludin, di Sumbawa - ada Salamudin Daeng dan di Nusa tenggara Timur - ada Aleta Ba’un. Mereka adalah para pembela HAM disekitar tambang milik Amerika Serikat dan Australia, yang berusaha dibungkam dengan tuntutan hukum oleh perusahaan.
”Perusahaan tambang skala besar di Indonesia adalah salah satu aktor yang menghambat demokratisasi di negeri ini. Tak hanya karena modal dan kekuasaannya sangat besar dan membuat pengurus negara tak berkutik, tapi juga segala cara yang ditempuhnya untuk membungkam para pengkritiknya,” ujar Siti Maimunah, Koordinator Nasional JATAM.
Maraknya upaya SLAAP Suit ini sungguh memprihatinkan, di tengah upaya pemerintah mengundang investasi sebesar-besarnya, sementara perlindungan terhadap warga negaranya makin jauh tertinggal.(*)


