MATARAM - Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprop NTB) memiliki kewenangan untuk mefasilitasi terbentuknya Mataram Metro agar tidak terjadi ketimpangan pelayanan terhadap warga oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Prinsipnya untuk penguatan kerja sama antara pemerintah daerah dalam persoalan pembangunan lintas wilayah. Jadi bukan harus memperluas kota Mataram sebagai ibukota NTB.
Sabtu (8/12) pagi di Hotel Lombok Garden, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB dilakukan konsultasi publik dalam rangka kajian pengembangan Mataram Metro. Forum tersebut akan mempertemukan jajaran Pemkot Mataram dan Pemkab Lombok Barat beserta tokoh masyarakatnya untuk membicarakan masalah Mataram Metro yang kalau di Jakarta seperti Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi) atau di Surabaya Gerbang Kertosusila (Gresik Bangkalan Mojokerto Surabaya dan Lamongan).
Menurut Kepala Bidang Penerlitian Bappeda NTB Supran didampingi oleh Kepala Sub Bidang Evaluasi Hasil Penelitian Ibnu Salim, bahwa sebagai ibukota NTB, kota Mataram telah berkembang menjadi besar. Meluas ke sekitar enam kecamatan di wilayah Lombok Barat yaitu Batu Layar, Gunung Sari, Lingsar, Narmada, Kediri dan Labuapi. ”Sudah terjadi pengerahan orang dan perdagangan dari luar ke kota Mataram,” kata Supran.
Karenanya, diperlukan kerja sama antar Pemkot Mataram dan Pemkab Lombok Barat. Sebab ada keterkaitan fungsi saling mengisi guna kepentingan pengaturan pengelolaan bersama seperti penanganan sampah, air dan terminal.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB yang ditetapkan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2006, Kawasan Mataram Metro dikembangkan sebagai kawasan perkotaan lintas wilayah administratif yang memerlukan pengelolaan secara terpadu. Disamping itu, untuk menunjang Kota Mataram sebagai pusat kegiatan nasional dikembangkan Kawasan Mataram Metro. Kawasan Mataram Metro meliputi Kota Mataram, Kecamatan Narmada, Lingsar, Kecamatan Gunung Sari, Kecamatan Batulayar, Kecamatan Labuapi dan Kecamatan Kediri.
Arahan fungsi Kawasan Mataram Metro adalah sebagai : pusat Pemerintahan Provinsi; pusat pendidikan tinggi; pusat perdagangan dan jasa skala nasional dan internasional; pusat kawasan pariwisata dan industri kerajinan; kawasan permukiman skala besar.
Arahan pengembangan Kawasan Mataram Metro dilakukan dengan pola tata ruang terpadu antar kawasan; pola kelembagaan yang terkait dengan pengembangan kawasan; penetapan program-program pembangunan infrastruktur lintas kawasan; penyediaan fasilitas bertaraf internasional.
Pengembangan kawasan Mataram Metro tidak dapat terlepas dari kebijakan pengembangan ruang dari daerah otonom yang memiliki wilayah tersebut, salah satunya Kota Mataram. Seluruh wilayah Kota Mataram merupakan bagian dari kawasan Mataram Metro yang berkembang sebagai kawasan perkotaan besar. Kebijakan fungsi pengembangan Kota Mataram adalah sebagai berikut: Wilayah Pengembangan (WP) bagian Barat Kota Mataram meliputi : Kecamatan Ampenan dan Kecamatan Sekarbela dengan fungsi utama sebagai kawasan permukiman, perdagangan/komersial, bandara dan pertanian. Wilayah Pengembangan (WP) bagian Tengah Kota Mataram meliputi : Kecamatan Mataram dan Kecamatan Selaparang dengan fungsi utama sebagai kawasan pemerintahan, pendidikan/pendidikan tinggi, perdagangan dan jasa serta kawasan lindung. Wilayah Pengembangan (WP) bagian Timur Kota Mataram meliputi : Kecamatan Cakranegara dan Kecamatan Sandubaya dengan fungsi utama sebagai kawasan permukiman, pertanian, jasa, perdagangan, industri dan terminal regional.
Pengembangan kawasan Mataram Metro tidak dapat terlepas dari kebijakan pengembangan ruang dari daerah otonom yang memiliki wilayah tersebut, salah satunya Kabupaten Lombok Barat. Bagian wilayah Kabupaten Lombok Barat yang merupakan bagian dari kawasan Mataram Metro adalah beberapa wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Gunungsari, Narmada, Lingsar, Batulayar, Kediri dan Labuapi.
Pengembangan fungsi dari setiap kecamatan dapat menjadi input pengembangan kawasan Mataram Metro. Berikut ini dijelaskan fungsi masing-masing wilayah kecamatan. Kecamatan Batulayar diarahkan fungsinya untuk parwisata dan permukiman.Kecamatan Gunungsari diarahkan fungsinya untuk Industri kerajinan, pertanian, perdagangan dan permukiman. Kecamatan Lingsar diarahkan fungsinya untuk pariwisata, agroindustri, dan permukiman. Kecamatan Narmada diarahkan fungsinya untuk parwisata dan permukiman. Kecamatan Kediri diarahkan fungsinya untuk pendidikan, pertanian dan permukiman. Kecamatan Labuapi diarahkan fungsinya untuk industri kerajinan, pertanian dan perikanan.(supriyantho khafid)


