MATARAM - Seorang penemu listrik tenaga aki asal Mataram H.Syaifudin, dikabarkan segera mendapatkan hak paten dari Departemen Hukum dan HAM (Dephukham). Informasinya, pertengahan Desember 2007 nanti, sertifikatnya akan diberikan oleh Direktur Paten Dephukham di Jakarta. Temuan listrik tenaga aki tersebut adalah penerima Anugerah Teknologi Tepat Guna Propinsi Nusa Tenggara Barat (TTG NTB) 2002.
Kepastian lolosnya pengajuan hak paten listrik tenaga aki milik H Syaifudin tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penelitian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB Supran didampingi Kepala Sub Bidang Perizinan dan Pengujian Hak Paten Lalu Hamdi, Jum’at (7/12) pagi. ”Informasinya kami peroleh dari Direktur Paten di Jakarta,” ujarnya.
Produk listrik tenaga aki tersebut kini sudah dipasarkan di berbagai daerah se Indonesia mulai dari Nangro Aceh Darusalam hingga Papua. Selama ini, Pemerintah Propinsi NTB membantu fasilitas pengajuan hak paten temuan TTG yang dihasilkan oleh para penerima Anugerah TTG NTB.
Temuan lainnya menyusul ditunggu persetujuannya adalah kompor menggunakan getah jarak sebagai bahan bakarnya dalam bentuk pasta. Pasta ini bisa mudah diproduksi sendiri dan digunakan keperluan rumah tangga. Temuan oleh Alvi tersebut dikembangkan agar dapat menjadi energi yang terbarukan. NTB memiliki potensi mengembangkan tanaman jarak
Hanya saja diakui oleh Supran, biaya perjalanan untuk mendapatkan hak paten ini tidak sedikit. Sebab, kecuali biaya pendaftarannya yang hanya Rp750 ribu, diperlukan transportasi berulang kali dari Mataram ke Jakarta untuk menjalani klarifikasi dan uji substansi yang tidak cukup satu kali.
Bappeda NTB sudah mengupayakan menanggulangi memberikan fasilitas kemudahan untuk mendaftarkan hak paten yang bisa dilakukan di Kantor Wilayah Dephukham NTB. Konsultasi pun bisa dilakukan lewat email. Namun untuk pelaksanaan pengujiannya tidak bisa dilakukan di daerah.(supriyantho khafid)


