Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Monday, 3 December 2007 • HUKUM

MATARAM - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menilai somasi yang dilayangkan oleh PT Quantra Internusa (QI) tidak berdasar karena PT NNT telah melaksanakan pemutusan kontrak sesuai dengan ketentuan. Dalam kontrak antara PT NNT dan Quantra terdapat klausul yang memperbolehkan PTNNT untuk memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya kontrak dengan pemberitahuan terlebih dahulu. ”Karena itu tidak ada pelanggaran dalam pemutusan hubungan kontrak ini,” kata Manajer Humas PT NNT Kasan Mulyono melalui rilisnya, Ahad (2/12) malam.

Keterangan pers PT NNT tersebut dikirimkan setelah PT QI menuntut ganti rugi dari PT NNT sebesar US $ 6.692 ribu atau sekitar Rp60 miliar. PT QI melalui kuasa hukumnya, Abrory Djabar, menilai NNT bertindak sewenang-wenang dengan memutuskan kontrak yang telah berlangsung sejak 1999 secara sepihak.

Kontrak dengan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa pemeliharaan alat di Sumbawa Barat tersebut dan penyediaan suku cadang itu diputus NNT pada 6 Juli 2007, dari seharusnya 31 Juli 2010. Melalui tender ulang, kemudian NNT menetapkan PT Supra sebagai pemenang untuk melakuan pekerjaan yang biasa dilakukan QI. Tidak diketahui alasan pemutusan kontrak.

Menurut Kasan, PTNNT selalu menerapkan standar yang tinggi dalam hubungan bisnis dengan para kontraktor maupun mitra bisnis lainnya. ”Kami selalu menghormati kontrak yang ada. Kalaupun ada perselisihan, kami selalu mengedepankan penyelesaian secara bersahabat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasan.

PT NNT telah menjelaskan kepada pengacara QI bahwa somasi mereka sama sekali tidak berdasar. PT NNT akan terus membuka komunikasi dengan para pengacara QI untuk menjelaskan sikap PT NNT terhadap somasi tersebut.

QI dikontrak oleh PT NNT pada Agustus 2005 untuk memberikan jasa pemeliharaan conveyor dan menyediakan suku cadang yang diperlukan. Kontrak Quantra dihentikan pada Juli 2007 setelah diberikan pemberitahun tertulis dan semua haknya berdasarkan kontrak dipenuhi oleh perusahaan.(supriyantho khafid)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Recent Comments
» DHC MULAI BUKA POSKO RELAWAN PALESTINA
01/08/2009 04:18 am | 1 Comment
» PEMPROP NTB BANTU DANA SKRIPSI 3.000 MAHASISWA
01/07/2009 04:20 pm | 3 Comments
» PERTUMBUHAN PENDERITA HIV/AIDS NTB 5 BESAR NASIONAL
01/06/2009 04:33 pm | 1 Comment
» ENAM TAHUN ANTRIAN CALON JEMAAH HAJI NTB
01/05/2009 02:27 pm | 1 Comment
» GUBERNUR NTB PIMPIN AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA
01/05/2009 01:08 pm | 2 Comments
Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge