Tantangan terbesar penambangan adalah masalah lingkungan. Tidak hanya lingkungan lokasi tambangnya, tetapi juga limbahnya. Karena itu, selalu menjadi sorotan kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan sekitarnya. Karena itu tidak mengherankan apabila Proyek Batu Hijau mendapatkann tuduhan pembuangan limbahnya mencemarkan lingkungan.
Ini tantangan terbesar melawan kesalahan persepsi mengenai pembuangan dan pengelolaan tailing – batuan yang telah diproses halus yang tersisa setelah tembaga dan emas maupun perak dipisahkan.
Proyek Batu Hijau di Kecamatan Jereweh menggunakan Sub System Tailing Placement (STP) untuk menempatkan limbah tambang dari pabrik konsentrat ke bawah laut di Teluk Senunu. Di sana tidak mungkin dilakukan penempatan tailing di daratan karena curah hujan yang tinggi resiko, gempa bumi, wilayah berpenduduk dan kurangnya lahan yang tersedia.
Karena faktor-faktor tersebut dan dekatnya lokasi tambang dengan palung bawah laut maka pemerintah sebagai pembuat peraturan menilai penempatan tailing di dasar laut dalam merupakan metode pembuangan yang lebih baik.
Tailing dialirkan melalui pipa bawa laut sepanjang 3,2 kilometer menuju kedalaman 112 meter di bawah permukaan laut tepat di tepi lempeng benua. Tailing diarahkan dan mengalir ke Ngarai Senunu sebuah ngarai curam di bawah laut dan nakhirnya mengendap di kedalaman 3.000-4000 meter di bawah permukaan laut.
Penempatan tailing di laut menempati luas yang lebih sedikit dibandingkan 2.310 hektar hutan dan tanah pertanian produktif yang diperlukan bila menggunakan system pembuangan di darat.
Saat ini, luas wilayah kontrak karya yang masih dikuasai oleh PT Newmont Nusa Tenggara selaku investor tambang Batu Hijau mencapai luas 87.540 hektar yang berada di dua wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa. Sebelumnya, telah dilepaskan wilayah kontrak karya yang berada di pulau Lombok. Pengembalian lahan seluas 8.860 hektar di Selodong Sekotong Kabupaten Lombok Barat terhitung mulai 15 Agustus 2005 seperti yang disebutkan dalam surat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 398.K/40.00/DJG/2005 tanggal 10 Oktober 2005.(*)


