PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) adalah kontraktor bagi Pemerintah Indonesia. Kesepakatan tertulis yang dibuat oleh dan antara PT NNT dengan Pemerintah Indonesia disebut dengan Kontrak Karya (KK). Kesepakatan ini menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT NNT untuk melaksanakan kegiatan penambangan di Proyek Batu Hijau sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari studi kelayakan yang menganalisis secara terperinci pilihan alternatif pengelolaan lingkungan untuk dikembangkan di Batu Hijau diselesaikan pada 1996, sebelum tahap konstruksi dimulai.
AMDAL ini dibuat untuk memastikan agar semua potensi dampak terhadap tanah, air, udara, sumber-sumber biologis dan pemukiman manusia harus dipertimbangkan, baik sebelum, selama, maupun sesudah pengembangan proyek.
Berbagai rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terdapat di dalam AMDAL yang telah disetujui (KEP-41/MENLH/10/1996), secara khusus dirancang untuk meminimalkan potensi dampak lingkungan di Batu Hijau, termasuk pengelolaan penempatan tailing di dasar laut.
PT NNT memiliki komitmen yang kuat untuk selalu menetapkan standar tertinggi dalam pengelolaan lingkungan. PT NNT akan memenuhi atau melebihi semua persyaratan yang telah ditetapkan di dalam rencana pengelolaan lingkungan yang terdapat di dalam AMDAL, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada di Indonesia.
PT NNT menyadari bahwa program pengelolaan lingkungan yang kuat sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan. PT NNT menempatkan pengelolaan lingkungan sebagai prioritas tertinggi sesuai dengan prinsip-prinsip pemeliharaan dan perlindungan lingkungan.
Apakah yang dimaksud dengan tailing? Tailing yang berasal dari pabrik pengolahan bijih tembaga-emas PT NNT adalah sisa batuan yang telah digiling/digerus halus, setelah mineral berharga yang mengandung nilai ekonomi di dalamnya diambil. Tailing memiliki sifat atau karakteristik yang sama seperti halnya pasir yang banyak ditemukan di pulau Sumbawa. Hasil uji toksisitas telah membuktikan bahwa tailing tidak menunjukkan adanya unsur/elemen beracun yang signifikan untuk digolongkan bahan berbahaya.
Pabrik pengolahan PT NNT tidak menggunakan bahan kimia merkuri ataupun sianida. Lumpur tailing dapat dipegang dengan tangan dan aman layaknya kita memegang pasir pantai. Tailing dikeluarkan dari pabrik pengolahan mineral dalam bentuk lumpur (slurry) yang mengandung 20-45 persen partikel padat bercampur air laut dan/atau air tawar yang digunakan dalam proses pengolahan bijih.
Bagaimana proses pembentukan tailing? Batuan hasil galian yang disebut bijih dan berasal dari kegiatan penambangan PT NNT mengandung mineral tembaga. Seperjuta bagian dari bijih tersebut mengandung mineral emas dan perak. Mineral-mineral berharga tersebut diproleh melalui suatu proses pengolahan di dalam pabrik pengolahan yang disebut dengan ”konsentrator”.
Untuk mengekstraksi mineral, konsentrator menerapkan prosedur fisika dan bukan kimia. Empat tahapan utama dalam proses pengolahan bijih di konsentrator meliputi crushing (peremukan) grinding (penggerusan), flotation (pengapungan) guna memisahkan mineral dengan batuan sisa dan penempatan tailing. Sirkuit crushing memperkecil ukuran bijih, yang dikirim dari kegiatan penambangan dengan metode penambangan terbuka, menjadikan butiran bijih bergaris tengah rata-rata 15 sentimeter.
Air laut dan /atau air tawar kemudian ditambahkan ketika bijih yang sudah diremukkan memasuki sirkuit grinding. Semi Autogenous Grinding (SAG) Mill digunakan pada sirkuit grinding untuk menumbuk bijih sementara bola besi yang ada di dalam SAG Mill menggerus bijih sampai ukurannya mengecil, tidak lebih besar dari butiran pasir.
Sirkuit grinding mencampur partikel bijih halus tersebut dengan air sehingga menjadi slurry atau lumpur yang kemudian dipompakan ke tangki flotasi/pengapungan. Di bagian flotasi ini reagen organik dalam jumlah yang sangat kecil ditambahkan bersamakapur ke dalam slurry untuk membantu proses pemisahan mineral berharga. Reagen secara selektif bereaksi dengan permukaan mineral berharga sehingga menjadikannya bersifat menolak air (hydrophoic).
Mineral ini mengandung tembaga, emas dan perak yang kemudian melekat pada gelembung udara yang terbentuk di bagian flotasi dan selanjutnya gelembung udara tersebut bergerak dari dasar tangki ke bagian atas tangki flotasi. Mineral ini kemudian diambil sebagai konsentrat. Konsentrat inilah yang selanjutnya dikapalkan dan diangkut ke sejumlah smelter (pabrik peleburan) di berbagai penjuru dunia. Di tempat ini konsentrat dilebur dan diolah lagi untuk memperoleh mineral dalam bentuk murni.
Partikel halus seperti pasir bercampur air yang tersisa di dalam tangki flotasi setelah mineral berharga tersebut diambil itulah yang disebut tailing. Tailing sudah tidak mengandung mineral berharga lagi dan sama sekali tidak ada konsentrasi bahan kimia berbahaya yang dapat mengganggu lingkungan. Karakteristik kimia tailing.
Penelitian laboratorium independen yang mendapatkan sertifikasi dari Pemerintah Indonesia dilakukan pelindian logam yang terkandung pada sampel dengan menggunakan asam lemah. Hasil lindian logam menunjukkan perbedaan yang sangat kecil antara kandungan tailing PT NNT dengan berbagai material alam seperti sedimen dasar sungai dan laut serta bahan batu bata.
Karakteristik kimia padatan tailing PT NNT sangat mirip dengan karakteristik sedimen yang sudah ribuan tahun berada di dasar sungai yang mengalir melalui kawasan proyek Batu Hijau. Teknik analisis yang diterapkan oleh laboratorium disebut sebagai Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP).
Prosedur ini disusun untuk menyoba mengekstraksi logam dari suatu padatan untuk mengetahui apakah material itu harus digolongkan sebagai bahan berbahaya berdasarkan jumlah logam yang dilepasnya. Hasilnya menunjukkan bahwa tailing tidak digolongkan sebagai bahan berbahaya.
Uji Toksisitas Tailing Uji biota terhadap tailing PT NNT juga dilakukan untuk meneliti adanya kemungkinan sifat racun terhadap biota laut. Pengujian ini dilakukan Pusa Penelitian Oceanologi-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2O-LIPI) dengan menerapkan metode baku yang telah diakui secara internasional.
Uji toksisitas akut dilakukan selama 96 jam (LC50) pada anakan ikan kakap merah dan kerapu macam. Uji toksisitas kronis (IC50) juga dilakukan pada plankton (marine diatom). Semua pengujian tersebut dilakukan pada tailing dengan tingkat konsentrasi yang berbeda-beda. Hasil pengujian secara tegas menunjukkan bahwa tailing PT NNT tidak beracun secara akut atau kronis, meskipun pada konsentrasi tailing sebesar 100 persen.
Tailing PT NNT tidak berbahaya dan tidak menunjukkan kadar toksisitas yang signifikan. Hal ini dapat dilihat dari hasil laporan pemantauan kualitas air laut yang dilakukan oleh PT NNT dan pihak ketiga yang secara konsisten menunjukkan bahwa tingkat kandungan logam terlarut di dalam air laut di dekat mulut pipa tailing tetap di bawah baku mutu Konservasi Taman Laut yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
Penempatan Tailing di Dasar Laut Proyek tambang Batu Hijau PT NNT menerapkan Sistem Penempatan Tailing di Dasar Laut yang telah dirancang bangun dengan baik dan dikelola serta dipantau secara berkesinambungan untuk memastikan agar sistem tersebut beroperasi dengan benar.
Pemerintah Indonesia dan PT NNT bersama-sama menetapkan sistem Penempatan Tailing di Dasar Laut sebagai sistem pilihan pada saat melalukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Proyek Batu Hijau. Keputusan ini didasarkan pada banyak faktor. Beberapa faktor utama yang dipertimbangkan atas keputusan ini antara lain : 1. Penempatan tailing di darat akan menimbulkan dampak terhadap lebih dari 2.310 hektar hutan dan tanah pertanian produktif. 2. Tingkat curah hujan tahunan yang melebihi 2.500 milimeter akan menyebabkan air di dalam dam penampung tailing di darat sangat sulit dikelola. 3. Tantangan pengelolaan air di dalam dam penampung tailing yang dibangun di daerah yang rawan gempa bumi dapat mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. 4. Tailing yang ditempatkan di bawah zona photic laut yang produktif akan meminimalkan dampak terhadap lingkungan. Faktor-faktor tersebut menjadikan sistem Penempatan Tailing di Dasar Laut lebih aman dan merupakan sistem pengelolaan tailing yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan bagi Proyek Batu Hijau.
Bagaimana cara kerja sistem penempatan tailing di dasar laut? Tailing mengalir secara gravitasi sebagai slurry (campuran air dan sisa gilingan batuan) melalui pipa dari pabrik pengolahan bijih menuju ke tepi Ngarai Laut Senunu. Ujung pipa ini berada lebih dari 100 meter di bawah permukaan laut berjarak 3,2 kilometer dari tepi pantai. Berat jenis lumpur tailing lebih berat dari pada air laut, sehingga tailing akan tenggelam dan mengalir menuruni dinding curam Ngarai Laut Senunu layaknya sungai bawah laut.
Pada 2003, PT NNT melakukan penelitian laut dalam bersama P2)-LIPI dalam upaya mendapatkan informasi oseanografi dan lingkungan laut . Informasi ini digunakan untuk mevalidasi model konseptual Sistem Penempatan Tailing di Dasar Laut, dan juga untuk mengidentifikasi dampak yang mungkin timbul dan tidak pernah diprediksi sebelumnya.
Dalam penelitian gabungan ini juga, pemahaman yang elbih baik tentang potensi dampak tailing terhadap kondisi lingkungan laut dalam dapat diketahui. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tailing mengalir dari mulut pipa tailing ke dalam Ngarai Senunu dan terus turun ke kedalaman 3.000 sampai 4.000 meter di bawah permukaan laut. Tidak terdapat indikasi dampak yang melebihi apa yang telah diprediksi sebelumnya tau dampak yang belum teridentifikasi sebelumnya sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen AMDAL.
Program Pemantauan Sistem Penempatan Tailing di Dasar Laut PT NNT dipantau secara ekstensif untuk emastikan agar sistem bekerja sesuai dengan rancang bangun yang direncanakan untuk meminimalkan potensi dampak terhadap lingkungan. Para ilmuwan dan pakar profesional secara teratur emngevaluasi dengan cermat hasil-hasil pemantauan terhadap terumbu karang, sedimen laut, ikan, ekologi daerah pasang surut dan mutu air.
Semua upaya ini dilakukan untuk menilai tingkat kesehatan ekosistem laut kita yang berharga dan memastikan agar fungsi Sistem Penempatan Tailing di Dasar Laut dapat dipertanggung jawabkan terhadap lingkungan. Hasil pemantauan tailing dan mutu air laut, kadar logam terlarut pada fraksi cairan tiling – sebelum dilepaskan ke laut – masih berada jauh dibawah ambang batas yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan secara umum bahkan memenuhi baku mutu konservasi biota laut.
Kandungan logam terlarut dalam air laut di sekitar daerah mulut penempatan tailing yang secara konsisten berada jauh di bawah baku mutu konservasi biota laut Indonesia menunjukkan bahwa tidak ada pencemaran logam berat yang disebabkan oleh tailing.
Pemantauan yang pernah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan lembaga penelitian internasional yang independen terhadap kinerja Sistem Penempatan Tailing di Dasar Laut. 2004, ilmuwan dari Center for ContaminantsResearch, dari Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization (CSIRO) Australia dengan tim pengkaji dari Indonesia melakukan penelitian terhadap mutu air, sedimen dan ikan di sekitar daerah penempatan tailing PT NNT sampai ke perairan Lombok dan Selat Alas.
Penelitian tersebut secara keseluruhan menemukan bahwa bahwa tailing tidak menyebar ke bagian pesisir dari Ngarai Senunu atau mengarah ke Selat Alas, ataupun ke air permukaan pada kedalaman lebih dari 100 meter. Kadar logam di jaringan ikan yang diambil dari Ngarai Senunu berada dalam kisaran normal, sama dengan kadar yang ditemukan pada tubuh ikan yang diambil dari lokasi kontrol maupun dari pasar-pasar ikan yang ada di kabupaten Sumbawa Barat dan Lombok.
Hasil studi tersebut menegaskan bahwa kandungan logam terlarut di semua lokasi dan semua kedalaman berada di bawah ketentuan baku mutu yang ditetapkan. Hasil penelitian independen ini sesuai dengan hasil pemantaua PT NNT dam semakin menegaskan bahwa tailing tidak mencemari air laut. Bagaimana menangani tumpahan? PT NNT menerapkan kebijakan ‘’Toleransi Nol’’ terhadap tumpahan.
Kebijakan ini menuntut upaya yang sangat serius untuk mencegah terjadina insiden tumpahan, termasuk dalam hal program pemantauan yang ekstensif. Meskipun PT NNT telah berupaya keras untuk mencegah terjadinya tumpahan, namun Sistem Penempatan Tailing di Dasar Laut yang pada dasarnya merupakan sistem mekanis, layaknya pipa ledeng yang ada di perumahan, terkadang juga mengalami kebocoran.
Kebijakan PT NNT menetapkan bahwa setiap tumpahan tailing sekecil apapun baik yang berasal dari jaringan pipa darat dan laut, maka tumpahan tersebut tetap harus dibersihkan, walaupun sejatinya tailing tersebut tidak membahayakan lingkungan. PT NNT melaporkan setiap kejadian tumpahan atau kebocoran pipa tailing kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang (KAPIT) sekaligus Direktur Jenderal Energi & Sumber Daya Mineral (DJESM), Jakarta dan Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) pada Dinas Pertambangan & energi Propinsi NTB dalam waktu 24 jam.(*)


