MATARAM - Dikecewakan pelayanan maskapai penerbangan nasional Lion Air/Wings Air yang tidak tepat waktu, 37 orang warga kota Mataram ex penumpang JT 648/IW 8388 menyatakan sikap tidak puas. Mereka yang bergabung dalam Forum Peduli Penerbangan (FPP) Mataram, menuntut Lion Air membuat pernyataan permohonan maaf, memberikan ganti rugi 10 kali lipat harga ticket. Apabila tidak diindahkan, akan diteruskan ke jalur hukum dan ditangani oleh para pengacara di Mataram maupun di Jakarta.
Selain itu, pejabat Perhubungan Udara juga diminta untuk menegur dan mengawasi manajemen Lion Air dan Wings Air yang selalu menelantarkan penumpang. Menteri Perhubungan dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) juga diminta mengganti penerbangan Lion Air dan Wings Air dengan maskapai penerbangan lain yang tidak menelantarkan penumpang.
Mereka yang tergabung dalam FPP Mataram antara lain dosen Universitas Mataram Prof.DR.Arifuddin Sahidu, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah NTB Johan Syamsu dan pengacara Zarman Hadi. Sedangkan bertindak sebagai kordinator adalah DR.Manggaukang Rabah (Kepala Bagian Humas Pemerintah Propinsi NTB) dan pimpinan Koran Berita Ikhsan Karyawan Amin selaku Sekretaris FPP Mataram.
Dikatakan oleh Ikhsan Karyawan Amin, pernyataan sikap dan tuntutan terhadap maskapai penerbangan nasional Lion Air dan Wings Air itu agar tidak menyepelekan konsumen, utamanya warga NTB yang terlalu sering mengalami penundaan jadwal penerbangan. ”Ini tidak bisa dibiarkan. Jangan terus menerus melupakan kepentingan publik,” ujar Ikhsan.
Selama ini, penerbangan tujuan Mataram baik dari Surabaya maupun Jakarta sering mengalami keterlambatan keberangkatannya. Sehingga kedatangannya di bandara Selaparang melewati waktu operasional bandara. Seperti yang dialami penumpang JT 648/IW 8388 dari Surabaya tujuan Mataram. Semestinya jadwal penerbangan pukul 20.10 Waktu Indonesia Barat, namun mengalami penundaan alasan operasional hingga pukul 21.55 baru dilakukan boarding.
Ternyata setelah kurang lebih 30 menit di dalam pesawat, belum diberangkatkan. Pilot kemudian mengumumkan penerbangan tidak bisa dilanjutkan. Alasan bandara Selaparang sudah ditutup. Tetapi para penumpang yang melakukan konfirmasi langsung ke pihak bandara Selaparang memperoleh jawaban tidak ditutup dan ditunggu.
Setelah terjadi perselisihan antara sejumlah penumpang, ternyata pesawat dinyatakan bisa diberangkatkan. Pihak penanggung jawab keamanan Pangkalan Udara TNI AL Mayor Laut Eko Syam H mengambil alih pembicaraan. Sekitar pukul 03.00 dini hari sebagian penumpang 104 orang bersedia terbang dan selebihnya 50an orang tidur di apron minta diterbangkan menggunakan pesawat lain. Pagi harinya, Jum’at (16/11) pukul 11 setelah dilakukan pembicaraan dengan District Manager Surabaya Elyta Ali, kesemuanya diterbangkan dengan pesawat MD 80 Wings Air registrasinya PK-WIH dan memberikan kompensasi setiap penumpang Rp200 ribu.
Menanggapi surat FPP Mataram tersebut, District Manager Lion Air Mataram Indriati sewaktu dikonfirmasi wartawan sebelumnya mengemukakan bahwa surat dari Forum Peduli Penerbangan Mataram tersebut memang sudah diterima. Namun pembahasan tuntutannya dilakukan di Jakarta. ”Surat itu dibahas di Jakarta,” katanya.(supriyantho khafid)


