MATARAM - Belum ada tanggapan pengajuan divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang menambang Proyek Batu Hijau di Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat, Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprop NTB) bersurat ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI yang membidangi pertambangan. ”Pekan lalu sudah dikirim suratnya,” kata Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah NTB Abdul Malik.
Surat Pemprop NTB tersebut dikirimkan untuk menegaskan keinginan pemerintah daerah memiliki saham perusahaan tambang tembaga, perak dan emas yang sesuai kontrak karya diharuskan mengalihkan tiga persen sahamnya para tahun 2006 dan tujuh persen sahamnya pada tahun 2007.
Menurut Malik, kepada Komisi VII DPR RI, diminta bantuannya untuk melakukan upaya percepatan proses divestasi PT NNT yang terkesan dihambat. Karena, lebih setahun baik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai pemilik lokasi tambang Batu Hijau maupun Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemprop NTB menyatakan niatnya dan melakukan upaya mengambil alih saham yang ditawarkan itu. ”Belum ada kepastian divestasi itu,” ujarnya. KSB akan membeli tiga persen saham senilai US $ 109 juta untuk divestasi PT NNT Tahun 2006 dan KS bersama Pemprop NTB membeli tujuh persen saham senilai US $ 282 juta untuk divestasi tahun 2007.
Bupati KSB Zulkifli Muhadly pun mengemukakan bahwa sudah dua kali bersurat kepada PT NNT dan belum mendapatkan jawaban. Disebutnya pengalihan saham PT NNT hingga 51 persen di tangan pihak nasional pada tahun 2010 nanti, merupakan amanat undang-undang. ”Bukan sukarela. Tidak ada alasan menunda pelepasan saham,” ucapnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Sumber Daya Mineral dan Batu Bara Departen Energi dan Sumber Daya Mineral Simon F Sembiring bersurat tertanggal 18 September 2007 yang ditujukan kepada PT Newmont Nusa Tenggara agar segera proses jual beli saham yang disetujui pemerintah. Tiga persen untuk Sumbawa Barat dan tujuh persen untuk Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang telah bermitra dengan Bumi Resources Tbk.
Pihak pemodal asing PT NNT tertanggal 10 Agustus 2007 yang ditanda tangani oleh Presiden Direktur Newmont Indonesia Limited Robert Galagher dan Presiden Direktur Nusa Tenggara Mining Corporation Yuuji Morita sudah memberikan penawaran hanya enam persen. Jatah untuk KSB hanya tiga persen yaitu 1,5 persen untuk tahun 2006 dan 1,5 persen untuk tahun 2007. Sedangkan untuk Pemkab Sumbawa mendapatkan satu persen dan Pemprop NTB dua persen. Yang empat persen selebihnya akan ditawarkan kepada mitra strategis yang dicari sendiri oleh PT NNT. Namun Gubernur NTB Lalu Serinata melalui suratnya Nomor : 540/504/EKON Tanggal 3 September 2007 menyatakan tidak dapat mempertimbangkan.(supriyantho khafid)


