MATARAM - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram, Majelis Ulama Indonesia Nusa Tenggara Barat (NTB), Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) NTB melakukan kerja sama sertifikat halam produk makanan. Untuk tindak lanjutnya dibentuk Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan MUI NTB yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal obat dan makanan yang diajukan produsen.
Kesepakatan ketiga lembaga tersebut sudah dilakukan dengan penanda tanganan oleh Kepala BPOM Mataram Dewi Prawitasari, ketua MUI NTB Syaiful Muslim dan Kepala Kanwil Depag NTB Lalu Suhaimi Izmi yang berlangsung di ruang rapat utama Sekretariat Daerah NTB disaksikan oleh Gubernur NTB Lalu Serinata, Kamis (22/11).
Tugas MUI NTB adalah melakukan audit bahan dan proses produksi makanan dan minuman, BPOM memeriksa kandungan makanan dan minuman serta tata cara proses pembuatan yang benar.
Selama ini, menurut Gubernur NTB Lalu Serinata, syarat halal tidaknya produk makanan dan minuman telah menjadi isu sensitif. Jaminan keamanan oleh lembaga konsumen akan membuat masyarakat merasa aman mengkonsumsi setiap makanan. ”Apalagi umat muslim, halal menjadi syarat wajib sebelum dimakan,” ujarnya.
Data BPOM Mataram menyebutkan dari 987 industri rumah tangga pengolahan, rumah makan dan perusahaan air minum dalam kemasan hanya sekitar 254 sarana yang produknya memiliki izin edar. Namun dari 254 yang berizin itu, hanya 26 sarana yang memiliki sertifikat halam dari MUI. Lainnya tidak berizin dan ada yang menyantumkan label halal sablonan.(supriyantho khafid)


