MATARAM - Sampai saat ini sudah ada 57 media watch nasional yang berada di 15 propinsi di Indonesia. Jumlah tersebut masih dinilai kurang untuk kepentingan publik. Media Watch dibutuhkan untuk mengontrol media. Sebab, setelah dibubarkannya Departemen Penerangan dan terjadinya perubahan paradigma, pemerintah tidak lagi memiliki peran regulasi, mengontrol penerbitan.
Dinatara 57 media watch tersebut dalam perkembangannya belum semuanya aktif. Karena ada yang masih dalam proses. Secara teoritis dan fungsional keberadaan lembaga tersebut diyakini akan efektif karena menimbulkan keseimbangan pengotrolannya. ”Media Watch diperlukan untuk kepentingan media yang sehat dan cerdas,” ujar Direktur Kelembagaan Komunikasi Sosial Udi Rusadi, sewaktu berbicara di depan peserta Forum Sosialisasi Pembentukan dan Pemberdayaan Lembaga Pemantau Media di Mataram, Selasa (20/11).
Menurutnya, tidak mungkin media penerbitan yang melakukan kontrol terhadap dirinya sendiri. Media Watch yang dilakukan oleh masyarakat dibutuhkan agar terjadi keseimbangan dalam melakukan kontrol. ”Masyarakat memiliki hak untuk melakukan kontrol. Supaya seimbang,” ujarnya.
Dikatakannya kemudian bahwa kini media tidak lagi berfungsi ideologis tetapi juga berfungsi sebagai bisnis. Dari bisnis tersebut terdapat kemungkinan ada kepentingan bisnis dan lainnya. Adanya media watch, adalah sebagai saluran komunikasi antara masyarakat yang dirugikan oleh media, dengan Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers. Juga sebagai cara meningkatkan literasi masyarakat yang legal tanpa merusak.
Kepala Badan Komunikasi dan Informasi Daerah Nusa Tenggara Barat Lalu Bakri, sewaktu mewakili Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata mengemukakan apatisnya masyarakat karena tidak tertariknya membaca berita media. ”Judulnya sensasional. Selalu diawali kata yang konotasinya negatif,” ucapnya. Bahkan pendapat seorang ahli agama dikutipnya pemberitaan media menjurus ghibah (membicarakan orang lain walaupun benar) yang hukumnya disebut haram.
Ketua Perkumpulan Pemantau Media di Bogor Kisman Pangeran yang juga hadir di Mataram mengatakan dibutuhkannya pemantauan terhadap media, mengingat pula sejumlah kondisi obyektif saat ini, pers nasional makin tampil sebagai lembaga bisnis dari pada lembaga informasi. Terjadinya pemanfaatan kebebasan pers oleh sebagai kalangan pers untuk kepentingan yang salah arah, serta monopoli media massa di tangan konglomerat yang mengakibatkan sajian pers cenderung bersifat satu arah sekaligus satu tujuan.
Kemudian diutarakan bahwa kemerdekaan pers itu adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum. ”Kebebasan pers bukanlah kebebasan yang buas yang dengan gampangnya merampas hak istimewa orang lain,” katanya.
Perkumpulan Pemantau Media sebelumnya, tertanggal 16 Mei 2007 pernah menuntut perlakuan yang sama pemerintah terhadap lembaga media watch seperti yang diberikan kepada Dewan Pers. Tahun 2007, kata Kisman, Dewan Pers menerima dana pemerintah sebesar Rp17 miliar dan didukung 20 orang karyawan Departemen Komunikasi dan Informasi yang dipimpin seorang Kepala Sekretariat eselon II. Dewan Pers sendiri telah memiliki Sekretaris Eksekutif.(supriyantho khafid)


