MATARAM - Rendah realisasi investasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Rata-rata setiap tahun hanya 30 persen dari sejumlah 280 perusahaan yang mengajukan rencana investasi yang sudah mendapatkan surat persetujuan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), hanya 90 perusahaan yang telah operasional.
Lainnya, berdalih kesulitan jalan, listrik dan air bersih yang tidak memenuhi kebutuhan. Juga masalah keamanan karena diantaranya banyaknya tawuran antar kampung yang sering terjadi. ”Tidak terlalu menggembirakan,” ujar Kepala BKPM NTB Endang Suprapti didampingi Kepala Bagian Humas Pemrintah Propinsi NTB Manggaukang Rabah kepada wartawan sewaktu memberikan keterangan pers mingguan, Selasa (6/11) siang.
Mereka yang belum merealisasikan rencana investasinya adalah pelaku pariwisata yang hendak membangun hotel dan usaha jasa lainnya. Mereka mencapai 54 persen diantara pengusaha yang mengajukan rencana investasi di NTB. Di kawasan wisata sepanjang pantai utara dan selatan Kabupaten Lombok Barat, banyak pengusaha Jakarta yang sudah menguasai ratusan hektar lahan sejak mulai berkembangnya pariwisata di Lombok, tapi masih menjadi lahan tidur.
Selama selama enam tahun terakhir ini, 2002-2006, dari 89 surat persetujuan PMA yang diterbitkan yang merencanakan investasi senilai US $ 457,581 juta, 23 perusahaan yang merealisasikan rencananya senilai US $ 18,429 juta. Sedangkan dari empat rencana PMDN senilai Rp132,7 miliar, hanya satu yang mewujudkan usahanya senilai Rp60,5 miliar.
Dari sejumlah 280 perusahaan yang terdiri dari 101 PMDN yang rencana investasinya Rp3,494 miliar realisasinya baru 27 persen dan 179 PMA yang rencana investasinya US $ 5,671 miliar baru 54,73 persen yang merealisasikannya.
Para calon investor yang ditawari menjalankan usahanya di NTB, kebanyakan menuntut jaminan keamanan termasuk masalah keringanan pajak. Para kepala daerah di NTB ada yang sejak ditemui pengusaha sudah menghitung pajak yang bisa diperoleh dari rencana investasi.
Tetapi, menurut staf Bina Program BKPM NTB Putu Kariawan, juga tidak sedikit perusahaan yang sudah memperoleh surat persetujuan investasi, sulit dihubungi. Ada yang alamatnya tidak jelas karena sewaktu didatangi ternyata ruko roti dan bertindak sebagai broker.
Dikatakan oleh Endang Suprapti, bahwa terhadap mereka yang belum merealisasikan investasinya tidak bisa diperlakukan secara kaku. Untuk mengumumkan pengusaha nakal melalui koran pun tidak bisa. ”Dan yang memutuskan pembatalannya BKPM di Jakarta,” katanya. Pihaknya hanya bisa menganjurkan agar lahan yang mereka kuasai puluhan tahun tersebut tidak kering kerontang, ditanami bunga dan bisa digunakan untuk rekreasi masyarakat.
Untuk lebih membuka peluang investasi di daerah, BKPM NTB sudah melakukan perjalanan ke Singapura, Australia dan Korea Selatan. Dari sana, sudah ada rencana investasi penyediaan air bersih, penangkapan ikan, cold storage dan tambak.
Endang pun mengemukakan kendala belum dibukanya pelayanan satu atap di daerah kabupaten kota se NTB, sesuai Peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu. ”Yang menjadi masalah, setoran biaya perizinan dan pajak,” katanya. Karena itu, dipersilahkan DPRD setempat melihat contoh pelayanan satu atap yang sudah diberlakukan di Sragen Jawa Tengah dan Pare-Pare Sulawesi Selatan.(supriyantho khafid)


