MATARAM - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Bonyo Thamrin Rayes meminta semua aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap penyebaran aliran Al Qiyadah yang dibawa dari Yogyakarta oleh seorang mahasiswa asal Lombok. Pelarangan tidak perlu pertimbangan lain sebab Majelis Ulama Indonesia sudah menegaskan Al Qiyadah sebagai aliran sesat. Sebab kalau aparat tidak bertindak, dikawatirkan rakyat yang bertindak akan berakibat fatal.
Bonyo meminta aparat bertindak tegas tersebut setelah adanya informasi dari Ketua Komisi IV DPRD NTB Tuan Guru Haji Muharrar Mahfudz dari Partai Keadilan Sejahtera yang juga salah seorang pemuka Pondok Pesantren Nurul Hakim Kediri Lombok Barat mengatakan adanya pengaduan orang tua mahasiswa tersebut.
Menurutnya, adanya pengikut aliran sesat Al Qiyadah di Lombok Barat itu amat mengejutkan. ”Jangan lagi kita terganggu aliran sesat ini. Aparat keamanan harus segera bertindak,” ucapnya sewaktu dikonfirmasi di kantornya, Rabu (31/10). Ia mengkawatirkan bukan karena terusiknya keyakinan tetapi akibatnya karena potensial menimbulkan pertentangan
Sebelumnya, Muharrar Mahfudz menyebutkan adanya mahasiswa pengikut Al Qiyadah itu berasal dari Tebau-Narmada, Lombok Barat. Orang tua mahasiswa tersebut kawatir akan keyakinan yang dianut anaknya yang ngotot menyebut gurunya sebagai nabi, sehingga melaporkannya ke Majelis Ulama Indonesia Lombok Barat.
Menurutnya, orang tua pengikut Al Qiyadah itu menemui Tuan Guru Haji Safwan Hakim yang juga pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hakim. ”Indikasinya, anak itu yakin sekali terhadap ajaran itu,” ucapnya menjelaskan.(supriyantho khafid)


