MATARAM - Mie basah dan terasi buatan produk lokal Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata sebagian besar mengandung formalin, boraks dan rhodamin yang berbahaya terhadap kesehatan manusia. Balai Besar Pengawan Obat dan Makanan (POM) NTB yang melakukan pengujian sampai Oktober 2007 ini menyatakan tidak memenuhi syarat mutu. Selain itu, terdapat 189 sarana pengecer bahan berbahaya (B2) di sembilan kota dan kabupaten se NTB yang tidak memiliki izin.
Data hasil uji Balai Besar POM NTB terungkap dalam rapat kordinasi yang dipimpin oleh Wakil Gubernur NTB Bonyo Thamrin Rayes, Rabu (31/10). ”Ini penyalahgunaan peruntukannya,” ujar Bonyo setelah mengikuti pemaparan yang dilakukan oleh Kepala Balai Besar POM NTB Dewi Prawita Sari.
Ada delapan produk lokal yang diuji yaitu mie basah, bakso, ikan segar, terasi, krupuk dan snack, cendol dan kue basah, permen, gorengan dan nugget ternyata semuanya ada yang dicampuri B2. Dari 53 uji sampel yang memenuhi syarat hanya 19. Selebihnya 34 atau 64,15 persen mengandung formalin dan boraks. Dari 30 uji sampel terasi, yang memenuhi syarat hanya enam dan selebihnya 24 sampel atau 80 persen mengandung formalin dan rhodamin B. Lainnya yang tertinggi adalah permen yang dicampuri formalin hingga 44,44 persen dari sembilan sampel yang diuji.
Sebelumnya, dikatakan oleh Bonyo, formalin juga digunakan sebagai salah satu bahan tahu sebagai pengawet. Namun sekarang ternyata malah semakin banyak digunakan untuk pembuatan terasi. Dewi Prawita Sari mengemukakan bahwa sebenarnya B2 tersebut diizinkan untuk pengguna akhir industri. Bukan diperjual belikan oleh toko kecil pedagang eceran seperti yang terjadi saat ini. Disebutnya pula bahwa pupuk dan pestisida juga termasuk B2.
Kepala Dinas Kesehatan NTB dr.Baiq Magdalena menyatakan adanya kesulitan melakukan pengawasan terhadap kejadian luar biasa adanya penggunaan B2 di daerah kabupaten kota se NTB. ”Untuk melakukan pengujian ini harus membayar di POM. Karena Pemerintah Propinsi NTB bisa ikut mendukung biayanya,” ucapnya. Apalagi berkurangnya biaya perjalanan menyebabkan sulitnya menindak lanjuti surat Gubernur NTB 23 April 2004 untuk melakukan pemantauan banyaknya bahan berbahaya yang beredar. Bukan hanya lima tetapi 54 jenis B2
Bonyo Thamrin Rayes menyebutkan bahwa sebenarnya pemantauan B2 adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, Pemerintah Kota dan Kabupaten ikut peduli menyiapkan anggaran pengujian yang memang disyaratkan harus membayar Balai Besar POM. ”Ketentuan pemerintah yang mengharuskan dibayar. Kami pernah ditegur BPKP karena menggratiskan polisi,” kata Dewi Prawita Sari. Pembiayan itu adalah merupakan pendapatan negara bukan pajak.
Baiq Magdalena juga mengemukakan adanya kosmetik yang mengakibatkan rusaknya wajah pemakainya. Ini disebabkan rusaknya kulit arinya. ”Banyak wajah ibu-ibu pejabat yang hancur lebur,” ujarnya. Kemudian ia menyebutkan adanya penjualan obat kuat dan keperluan pembesar kelamin lelaki oleh delapan toko tertentu di Mataram. Dewi Prawita Sari menyebutkan toko-toko tersebut sudah diperkarakan yang berkasnya sudah dilimpahkan ke polisi, sekitar empat bulan yang lalu. ”Obat yang dijual mengandung sildenafil (obat keras) yang ilegal. Pelakunya hilang,” katanya.(supriyantho khafid)


