MATARAM - Belum ada kepastian penyediaan biaya pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2008-2013 nanti. Untuk penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur NTB 2008 nanti - istilahnya bukan pilkada, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB memerlukan dana sebesar Rp80 miliar di luar biaya pengamanan. Komponen terbesar, separonya atau sekitar Rp34 miliar untuk keperluan honor penyelenggara. Tetapi, Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTB menghitung kebutuhannya keseluruhannya hanya Rp40 miliar.
Kepala Devisi Logistik KPUD NTB Lalu Ahmad Yani mengemukakan bahwa jumlah pendanaan yang diberikan belum ada kepastiannya. Belum diketahuinya ukurang yang digunakan, Pemprop NTB menganggap pemborosan. Jumlah yang dibutuhkan sebesar Rp80 miliar tersebut sudah dirasionalisasi mengingat terbatasnya dana. ”Jumlah badan penyelenggaranya sudah dikurangi,” kata Yani, Rabu (24/10).
Kalau semula sewaktu pemilu legislatif terdapat sekitar 10.000 TPS (tempat pemungutan suara), sudah dikurangi menjadi hanya 7.524 TPS. Hitungannya di NTB setiap TPS menghimpun 400 orang pemilih.
Namun, Asisten III Sekretaris Daerah NTB Nasibun menjelaskan bahwa yang sejumlah Rp47 miliar yang didanai Pemprop NTB adalah yang memang menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya saja. ”Jadi bukan seluruh biaya pilkada,” ucapnya sewaktu menjawab konfirmasi.
Ahmad Yani pun mengkawatirkan keterlambatan pencairan dana APBD 2008. Sebab, biasanya, DPRD NTB baru menetapkan APBD sekitar pertengahan tahun. Untuk pembiayaan persiapan yang diperlukan dilakukan Oktober-Nopember 2007 ini, dibutuhkan dana sebesar Rp7 miliar. Tetapi pembiayaannya masih diajukan dalam nota perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah NTB 2007 di DPRD NTB.
Ikut menjelaskan, ketua divisi yang lain Zainul Aidi (Pendaftaran Peserta Pemilu dan Pendaftaran Pemilih) dan Mahsan (Hukum). Mahsan dan Zainul sebelumnya mengatakan KPUD NTB sudah harus menyelenggarakan konsultasi publik khusus regulasi, 1 Nopember mendatang. ”Ini harus melibatkan semua unsur,” kata Mahsan. Sedangkan Zainul Aidi mengemukakan pembahasan syarat pengajuan calon oleh partai politik dan syarat calonnya sendiri. ”Calon independen masih wacana saja,” ujarnya.(supriyantho khafid)


