MATARAM - Hari pertama masuk kerja, puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, terlambat mengikuti apel pagi.yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah NTB Nanang Samodra. Mereka tidak dapat masuk halaman kantor karena pintu-pintu dijaga oleh anggota Polisi Pamong Praja. Yang langsung mengamankan daftar hadir. Resikonya, mereka diberikan sanksi selama sebulan mendatang tidak dibayarkan tunjangan kerjanya pada hari itu.
Pada waktu yang sama, setiap kantor dinas dan badan di lingkungan Pemprop NTB juga didatangi anggota Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengumpulan buku absensi.”Sekarang masih direkap dan evaluasi. Kami juga tidak ingin mendzalimi karyawan,” kata Nanang Samodra kepada LOmbokNews, menjelang akhir jam kerja, pukul 13.50 Waktu Indonesia Tengah. Menurutnya, sanksi yang mungkin diberikan kepada PNS itu akibat kelalaiannya masuk kerja pada hari pertama ini. Namun dipertimbangkan alasannya.
Di sana, tepat pukul 07.00 Waktu Indonesia Tengah, sudah dimulai apel pagi sebelum memulai bekerja sebagaimana biasanya dilakukan hari-hari biasa sebelum lebaran. Meskipun demikian, situasi apel pagi kali ini berbeda dari hari biasa . Seorang pejabat Dinas Perikanan NTB Sunardi mengaku agar staf di kantornya masuk kantor, dilakukan melalui SMS. ”Ya teman-teman diingatkan melalui SMS secara berantai,” katanya.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Propinsi NTB Manggaukang Rabah pun mengatakan kehadiran PNS pada apel pagi berbeda dari sebelumnya. ”Tidak pernah ada apel seramai seperti ini,” ucapnya. Secara terpisah Kepala Humas DPRD NTB Munawir pun menyebutkan karyawan di kantornya hadir semuanya. ”Baru kali ini semuanya hadir kecuali yang minta izin yang tidak hadir,” ucapnya.
Setelah apel pagi tersebut, Nanang Samodra juga mendatangi kantor Dinas Kesehatan NTB. Di sana, menemui dr.Baiq Magdalena yang menjadi kepala dinas, untuk memantau absensi karyawan. Demikian pula secara terpisah, Wakil Gubernur NTB Bonyo Thamrin Rayes mendatangi kantor Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah NTB.
Selama ini sanksi tidak dibayarkan tunjangan kerja manakala ada PNS yang tidak masuk kerja selama enam hari dalam satu bulan yang didasarkan pada apel pagi yang dilakukan secara rutin setiap hari.(supriyantho khafid)


