Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Saturday, 6 October 2007 • SOSIAL

MATARAM - Pengaduan kasus poligami tanpa seizin istri di kota Mataram dan sekitarnya tetap tinggi. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Nusa Tenggara Barat (LBH APIK NTB) selama sembilan bulan terakhir, 2007, menangani 327 kasus. Ironisnya, karena perceraian yang diakibatkannya, seorang gadis usia 18 tahun, sejak masih di SMP hingga SMA menjadi korban asusila ayah kandungnya sendiri. Selain itu, juga berdampak adanya 524 kasus anak yang mengalami masalah tumbuh kembang ? diantaranya kesehatan dan gagal melanjutkan sekolahnya.

Dirketur LBH APIK NTB Beauty Erawati menjelaskannya sewaktu ditemui di sela Bazar Dharma Wanita Persatuan yang diselenggarakan di gedung Sangkareang di lingkungan kompleks Sekretariat Wilayah Daerah NTB di Mataram, Sabtu (6/10) siang. ”Kasus poligami yang dilaporkan sangat tinggi,” ujarnya. Pada tahun 2005 dan 2006, masing-masing angkanya mencapai 529an kasus. Pengaduan korban poligami 70 persen melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan yang lainnya masalah nafkahnya.

Poligami yang meningkat tersebut terjadinya diantaranya akibat isu dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 yang mengatur larangan menikah lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). : ”Kalangan PNS meningkat. Tanpa izin bisa melakukannya,” katanya menyesalkan penghulu yang menikahkannya. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, laki-laki yang hendak menikah lagi harus menunggu persetujuan istri.

Poligami yang dilakukan suami dari pelapor ke LBH APIK NTB merugikan istri-istrinya. Sebab, umumnya status mereka digantung karena tidak diceraikan sehingga tidak mendapatkan hak-hak yang mestinya diperoleh. Pengaduan ke polisi juga tidak diindahkan padahal sesuai Pasal 279 KUHP ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun. Aparat penegak hukum tidak peduli menerapkan pasal tersebut.

Kerugian perempuan yang mengajukan perceraian diperlakukan tidak adil. Si istri yang mengajukan cerai tidak mendapatkan hak nafkah. ”Jelek konotasinya perempuan yang mengajukan cerai,” katanya. Dalam persidangan sering dipertanyakan statusnya apakah sudah memiliki pacar baru. Padahal, banyak perempuan yang digebuki suaminya. Sedangkan pertanyaan yang sama tidak pernah diajukan kepada laki-laki yang memohon perceraian di pengadilan.

Dalam menangani kasus, tidak jarang LBH APIK NTB menerima ancaman keamanan dari pihak yang dilaporkan. Korban asusila bapak yang menggauli anaknya pun dipaksa untuk melaporkan. Tapi, setelah disanggah oleh seorang pejabat di Mataram, kini yang bersangkutan telah menjadi penahanan dan perkaranya segera disidangkan di PN Mataram.(supriyantho khafid)

1 Comment »
  • PT. TFS - PENGUSAHA PERUSAK HUKUM

    Secanggih apapun hipotesa, teori, Undang-Undang di Indonesia namun bagi rakyat kecil, hukum di negeri ini sudah mati. Paling tidak, rakyat kecil tidak berhak menuntut terhadap ketidakadilan yang diterimanya. Boleh percaya, tidakpun boleh. Namun pengalaman saya ini dapat menjadi contoh konkritnya.
    Pada tahun 2005 saya telah dirugikan sebesar lk. Rp. 105 jt. oleh sebuah perusahaan finance besar (PT. TFS) yang berkolaborasi dengan sebuah perusahaan asuransi (PT. AWT). Hal ini telah saya adukan di Poltabes Surakarta. Berbagai bukti-bukti tertulis (a.l. Surat-Surat Palsu, Penggelapan dan Penipuan) telah kami sertakan dalam pengaduan. Dan setelah 35 bulan berlalu, alih-alih Penyidik Poltabes Surakarta mengembangkan pengaduan terhadap delik HAM (Hak Milik), Tipikor (Fidusia) dan Gratifikasi ataupun Pembelaan Konsumen, namun justru jawaban klise (kurang bukti) yang kami terima sebagai balasan. Tidak kurang pula Propam hingga Kompolnas telah kami surati, namun tidak ada tanggapan apapun.
    Inilah fenomena hukum bagi rakyat kecil - yang harus menjadi tumbal bagi Pengusaha dan Penegak Hukum dalam memupuk harta kekayaan.
    Dan pemerintah mestinya tidak perlu heran apabila th. 2009 nanti adalah tahun kemenangan mutlak para ‘Golput’
    Apabila Anda tidak sependapat dengan tulisan di atas, mari bergabung menghancurkan praktik-praktik Pengusaha Kriminal (khususnya PT. TFS) yang telah terbukti selama ini sangat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
    (David - Yogyakarta - HP : 0812 2718 5444)

    Comment by david pangemanan — September 1, 2008 @ 1:15 am

  • Leave a comment

    You must be logged in to post a comment.

    Recent Comments
    » LALU SERINATA MENOLAK DIBAWA KE KEJARI MATARAM
    11/27/2008 03:47 pm | 10 Comments
    » KPI CEGAH TAYANGAN KEBANCI-BANCIAN
    11/26/2008 09:36 pm | 1 Comment
    » PEJABAT TERLAMBAT DATANG, PINTU RUANGAN DITUTUP
    11/26/2008 06:25 pm | 3 Comments
    » BEASISWA NEWMONT NUSA TENGGARA UNTUK 8.493 SISWA
    11/26/2008 01:26 pm | 3 Comments
    » PNS SE NTB DIPERIKSA KESEHATANNYA
    11/25/2008 09:18 pm | 1 Comment
    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge