<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.1.3" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/">
<channel>
	<title>Comments on: TINGGI LAPORAN PENGADUAN POLIGAMI DI MATARAM</title>
	<link>http://lomboknews.com/2007/10/06/tinggi-laporan-pengaduan-poligami-di-mataram/</link>
	<description>LombokNews.Com - Lombok Sumbawa Online</description>
	<pubDate>Mon, 01 Dec 2008 17:41:56 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.1.3</generator>

	<item>
		<title>By: david pangemanan</title>
		<link>http://lomboknews.com/2007/10/06/tinggi-laporan-pengaduan-poligami-di-mataram/#comment-3839</link>
		<author>david pangemanan</author>
		<pubDate>Sun, 31 Aug 2008 17:15:27 +0000</pubDate>
		<guid>http://lomboknews.com/2007/10/06/tinggi-laporan-pengaduan-poligami-di-mataram/#comment-3839</guid>
					<description>PT. TFS - PENGUSAHA PERUSAK HUKUM

Secanggih apapun hipotesa, teori, Undang-Undang di Indonesia namun bagi rakyat kecil, hukum di negeri ini sudah mati. Paling tidak, rakyat kecil tidak berhak menuntut terhadap ketidakadilan yang diterimanya.  Boleh percaya, tidakpun boleh. Namun pengalaman saya ini dapat menjadi contoh konkritnya.
Pada tahun 2005 saya telah dirugikan sebesar lk. Rp. 105 jt. oleh sebuah perusahaan finance besar (PT. TFS)  yang berkolaborasi dengan sebuah perusahaan asuransi (PT. AWT). Hal ini telah saya adukan di Poltabes Surakarta. Berbagai bukti-bukti tertulis (a.l. Surat-Surat Palsu, Penggelapan dan Penipuan) telah kami sertakan dalam pengaduan. Dan setelah 35 bulan berlalu, alih-alih Penyidik Poltabes Surakarta mengembangkan pengaduan terhadap delik HAM (Hak Milik), Tipikor (Fidusia) dan Gratifikasi ataupun Pembelaan Konsumen,  namun justru jawaban klise (kurang bukti) yang kami terima sebagai balasan. Tidak kurang pula Propam hingga Kompolnas telah kami surati, namun tidak ada tanggapan apapun. 
Inilah fenomena hukum bagi rakyat kecil - yang harus menjadi tumbal bagi Pengusaha dan Penegak Hukum dalam memupuk harta kekayaan.
Dan pemerintah mestinya tidak perlu heran apabila th. 2009 nanti adalah tahun kemenangan mutlak para 'Golput'
Apabila Anda tidak sependapat dengan tulisan di atas, mari bergabung menghancurkan praktik-praktik Pengusaha Kriminal (khususnya PT. TFS)  yang telah terbukti selama ini sangat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
(David - Yogyakarta - HP : 0812 2718 5444)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>PT. TFS - PENGUSAHA PERUSAK HUKUM</p>
<p>Secanggih apapun hipotesa, teori, Undang-Undang di Indonesia namun bagi rakyat kecil, hukum di negeri ini sudah mati. Paling tidak, rakyat kecil tidak berhak menuntut terhadap ketidakadilan yang diterimanya.  Boleh percaya, tidakpun boleh. Namun pengalaman saya ini dapat menjadi contoh konkritnya.<br />
Pada tahun 2005 saya telah dirugikan sebesar lk. Rp. 105 jt. oleh sebuah perusahaan finance besar (PT. TFS)  yang berkolaborasi dengan sebuah perusahaan asuransi (PT. AWT). Hal ini telah saya adukan di Poltabes Surakarta. Berbagai bukti-bukti tertulis (a.l. Surat-Surat Palsu, Penggelapan dan Penipuan) telah kami sertakan dalam pengaduan. Dan setelah 35 bulan berlalu, alih-alih Penyidik Poltabes Surakarta mengembangkan pengaduan terhadap delik HAM (Hak Milik), Tipikor (Fidusia) dan Gratifikasi ataupun Pembelaan Konsumen,  namun justru jawaban klise (kurang bukti) yang kami terima sebagai balasan. Tidak kurang pula Propam hingga Kompolnas telah kami surati, namun tidak ada tanggapan apapun.<br />
Inilah fenomena hukum bagi rakyat kecil - yang harus menjadi tumbal bagi Pengusaha dan Penegak Hukum dalam memupuk harta kekayaan.<br />
Dan pemerintah mestinya tidak perlu heran apabila th. 2009 nanti adalah tahun kemenangan mutlak para &#8216;Golput&#8217;<br />
Apabila Anda tidak sependapat dengan tulisan di atas, mari bergabung menghancurkan praktik-praktik Pengusaha Kriminal (khususnya PT. TFS)  yang telah terbukti selama ini sangat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.<br />
(David - Yogyakarta - HP : 0812 2718 5444)</p>
]]></content:encoded>
				</item>
</channel>
</rss>
