MATARAM - Pengaduan kasus poligami tanpa seizin istri di kota Mataram dan sekitarnya tetap tinggi. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Nusa Tenggara Barat (LBH APIK NTB) selama sembilan bulan terakhir, 2007, menangani 327 kasus. Ironisnya, karena perceraian yang diakibatkannya, seorang gadis usia 18 tahun, sejak masih di SMP hingga SMA menjadi korban asusila ayah kandungnya sendiri. Selain itu, juga berdampak adanya 524 kasus anak yang mengalami masalah tumbuh kembang ? diantaranya kesehatan dan gagal melanjutkan sekolahnya.
Dirketur LBH APIK NTB Beauty Erawati menjelaskannya sewaktu ditemui di sela Bazar Dharma Wanita Persatuan yang diselenggarakan di gedung Sangkareang di lingkungan kompleks Sekretariat Wilayah Daerah NTB di Mataram, Sabtu (6/10) siang. ”Kasus poligami yang dilaporkan sangat tinggi,” ujarnya. Pada tahun 2005 dan 2006, masing-masing angkanya mencapai 529an kasus. Pengaduan korban poligami 70 persen melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan yang lainnya masalah nafkahnya.
Poligami yang meningkat tersebut terjadinya diantaranya akibat isu dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 yang mengatur larangan menikah lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). : ”Kalangan PNS meningkat. Tanpa izin bisa melakukannya,” katanya menyesalkan penghulu yang menikahkannya. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, laki-laki yang hendak menikah lagi harus menunggu persetujuan istri.
Poligami yang dilakukan suami dari pelapor ke LBH APIK NTB merugikan istri-istrinya. Sebab, umumnya status mereka digantung karena tidak diceraikan sehingga tidak mendapatkan hak-hak yang mestinya diperoleh. Pengaduan ke polisi juga tidak diindahkan padahal sesuai Pasal 279 KUHP ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun. Aparat penegak hukum tidak peduli menerapkan pasal tersebut.
Kerugian perempuan yang mengajukan perceraian diperlakukan tidak adil. Si istri yang mengajukan cerai tidak mendapatkan hak nafkah. ”Jelek konotasinya perempuan yang mengajukan cerai,” katanya. Dalam persidangan sering dipertanyakan statusnya apakah sudah memiliki pacar baru. Padahal, banyak perempuan yang digebuki suaminya. Sedangkan pertanyaan yang sama tidak pernah diajukan kepada laki-laki yang memohon perceraian di pengadilan.
Dalam menangani kasus, tidak jarang LBH APIK NTB menerima ancaman keamanan dari pihak yang dilaporkan. Korban asusila bapak yang menggauli anaknya pun dipaksa untuk melaporkan. Tapi, setelah disanggah oleh seorang pejabat di Mataram, kini yang bersangkutan telah menjadi penahanan dan perkaranya segera disidangkan di PN Mataram.(supriyantho khafid)




