Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Monday, 1 October 2007 • HUKUM

MATARAM - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram Zarkasri mengusir keluar dari ruang kerjanya Koordinator dan anggota Koalisi Advokasi Pembelaan Hak Atas Tanah (Kophat) Mataram Senin (1/10). Mereka adalah Sri Sudarjo bersama Husni Thamrin yang mendampingi masyarakat Palembak Kecamatan Ampenan Tengah Mataram yang datang secara ramai-ramai ke PN Mataram Senin (1/10). Mereka mendatangi Zarkasri menyangkut penyelesaian sengketa tanah warga Palembak.

”Keluar dari ruangan ini, saya tidak butuh dihormati,” kata Zarkasri dengan nada tinggi sambil berdiri di ruang kerjanya saat bersitegang dengan Sri Sudarjo bersama Husni Thamrin dari Kophat Mataram.

Adu mulut antara anatara Zarkasri dengan kedua orang tersebut berlangsung sekitar 15 menit. Kedua orang tersebut diusir dengan nada keras supaya keluar dari ruang kerjanya, namun keduanya tetap menolak sehingga akhirnya Zarkasri yang mengalah keluar dari ruang kerjanya.

Beberapa saat kemudian salah seorang perwira polisi dari Polres Mataram meminta secara baik-baik kepada keduanya untuk keluar dari ruang kerja ketua PN Mataram.

Kepala Bagian Operasional Polres Mataram Komisaris Ronny Azwawie, kemudian memfasilitasi mereka untuk bertemu dengan Humas PN Mataram Hari Tri Hardiyanto bersama salah seorang hakim Sorya Yuli Hartanti di salah satu ruangan di PN Mataram. Pada pertemuan tersebut, Hari meminta kepada perwakilan dari warga Palembak tersebut agar menyampaikan keinginan mereka itu secara tertulis dan disanggupi oleh keduanya.

Sekitar 50 orang warga Pelembak datang ke PN Mataram terkait dengan rencana PN Mataram untuk membacakan kesimpulan hakim atas perkara tanah seluas 54 are di Palembak antara Hasan Gozali dan kawan-kawannya sebagai tergugat melawan Herman Budiharjo sebagai penggugat.

Menurut Sri Sudarjo kepada wartawan, mereka datang untuk hearing karena nampaknya kesimpulan yang bakal diambil hakim merugikan penggugat yakni Hasan Gozali dan kawan-kawannya. Apalagi sebutnya, secara tiba-tiba kedua pengacara tergugat yakni, Agus Wahyudi dan Abdul Hafid mengundurkan diri secara mendadak sehari sebelumnya. ”Kedatangan kami hari ini untuk meminta agar pembacaan kesimpulan hakim supaya ditunda, intinya bagaimana supaya waga Palembak tidak terlalu dirugikan,”kata Sri Sudarjo.

Hasan Gozali dan kawan kawan telah menempati tanah seluas 54 are tersebut sejak tahun 1960 lalu dari salah seorang warga keturunan Cina, walau kemudian belakangan muncul Herman Budiharjo dengan bekal sertifikat dan mengaku sebagai pemilik tanah.(supriyantho khafid)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Recent Comments
» DHC MULAI BUKA POSKO RELAWAN PALESTINA
01/08/2009 04:18 am | 1 Comment
» PEMPROP NTB BANTU DANA SKRIPSI 3.000 MAHASISWA
01/07/2009 04:20 pm | 3 Comments
» PERTUMBUHAN PENDERITA HIV/AIDS NTB 5 BESAR NASIONAL
01/06/2009 04:33 pm | 1 Comment
» ENAM TAHUN ANTRIAN CALON JEMAAH HAJI NTB
01/05/2009 02:27 pm | 1 Comment
» GUBERNUR NTB PIMPIN AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA
01/05/2009 01:08 pm | 2 Comments
Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge