Lombok Sumbawa Online

Jual Link/Bandwidth IIX & Internasional Utk Seluruh Indonesia
call. 081-3535-70001 www.andira.co.id
Google
 
Monday, 1 October 2007 • HUKUM

MATARAM - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram Zarkasri mengusir keluar dari ruang kerjanya Koordinator dan anggota Koalisi Advokasi Pembelaan Hak Atas Tanah (Kophat) Mataram Senin (1/10). Mereka adalah Sri Sudarjo bersama Husni Thamrin yang mendampingi masyarakat Palembak Kecamatan Ampenan Tengah Mataram yang datang secara ramai-ramai ke PN Mataram Senin (1/10). Mereka mendatangi Zarkasri menyangkut penyelesaian sengketa tanah warga Palembak.

”Keluar dari ruangan ini, saya tidak butuh dihormati,” kata Zarkasri dengan nada tinggi sambil berdiri di ruang kerjanya saat bersitegang dengan Sri Sudarjo bersama Husni Thamrin dari Kophat Mataram.

Adu mulut antara anatara Zarkasri dengan kedua orang tersebut berlangsung sekitar 15 menit. Kedua orang tersebut diusir dengan nada keras supaya keluar dari ruang kerjanya, namun keduanya tetap menolak sehingga akhirnya Zarkasri yang mengalah keluar dari ruang kerjanya.

Beberapa saat kemudian salah seorang perwira polisi dari Polres Mataram meminta secara baik-baik kepada keduanya untuk keluar dari ruang kerja ketua PN Mataram.

Kepala Bagian Operasional Polres Mataram Komisaris Ronny Azwawie, kemudian memfasilitasi mereka untuk bertemu dengan Humas PN Mataram Hari Tri Hardiyanto bersama salah seorang hakim Sorya Yuli Hartanti di salah satu ruangan di PN Mataram. Pada pertemuan tersebut, Hari meminta kepada perwakilan dari warga Palembak tersebut agar menyampaikan keinginan mereka itu secara tertulis dan disanggupi oleh keduanya.

Sekitar 50 orang warga Pelembak datang ke PN Mataram terkait dengan rencana PN Mataram untuk membacakan kesimpulan hakim atas perkara tanah seluas 54 are di Palembak antara Hasan Gozali dan kawan-kawannya sebagai tergugat melawan Herman Budiharjo sebagai penggugat.

Menurut Sri Sudarjo kepada wartawan, mereka datang untuk hearing karena nampaknya kesimpulan yang bakal diambil hakim merugikan penggugat yakni Hasan Gozali dan kawan-kawannya. Apalagi sebutnya, secara tiba-tiba kedua pengacara tergugat yakni, Agus Wahyudi dan Abdul Hafid mengundurkan diri secara mendadak sehari sebelumnya. ”Kedatangan kami hari ini untuk meminta agar pembacaan kesimpulan hakim supaya ditunda, intinya bagaimana supaya waga Palembak tidak terlalu dirugikan,”kata Sri Sudarjo.

Hasan Gozali dan kawan kawan telah menempati tanah seluas 54 are tersebut sejak tahun 1960 lalu dari salah seorang warga keturunan Cina, walau kemudian belakangan muncul Herman Budiharjo dengan bekal sertifikat dan mengaku sebagai pemilik tanah.(supriyantho khafid)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Recent Comments
» KELUARGA TIGA TKI LOMBOK TIMUR MENERIMA SANTUNAN MASING-MASING RP37 JUTA
05/17/2012 02:36 pm | 1 Comment
» KARENA DIRUGIKAN PEMBERITAAN, DOSEN FH UNRAM GUGAT RP7,5 MILIAR
05/16/2012 07:19 am | 2 Comments
» HERYADI RACHMAT MERILIS BUKU GEOWISATA NTB
05/15/2012 11:08 am | 4 Comments
» DAYA BELI GABUNGAN PETANI NTB 95,53
05/15/2012 10:27 am | 1 Comment
» SELAMA 2011 DIDUGA TERJADI 61 KASUS KORUPSI DI NTB
05/14/2012 08:46 pm | 1 Comment
Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com