MATARAM - Terlambat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nusa Tenggara Barat (APBD NTB) jatah pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) untuk sembilan kota dan kabupaten se NTB, terhutang sebesar Rp67 miliar. Tetapi Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah NTB Awaludin menyatakan sudah membayar Rp32 miliar.
Pengakuan hutang tersebut disampaikan menjawab konfirmasi wartawan, sewaktu ditemui di DPRD NTB, Sabtu (29/9). ”Memang benar pembayarannya terhutang. Terjadi tunggakan karena menunggu realisasi,” ujarnya sewaktu ditemui di sela rapat paripurna DPRD NTB. Penjelasan tersebut disampaikan menjawab adanya keluhan dari pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang mengharapkan kucuran dananya untuk pelaksanaan kegiatan di daerah masing-masing.
Hutang yang dimaksudkan oleh Awaludin, katanya karena pembayarannya tidak dilakukan secara langsung pada triwulan penerimaannya tetapi dilakukan pada triwulan berikutnya. Nah, pendapatan selama triwulan keempat 2006 itulah baru bisa direalisasikan setelah APBD NTB tahun berikutnya, 2007, ditetapkan oleh DPRD NTB.
Pemerintah Propinsi NTB harus membagi pendapatan PKB/BBNKB sebesar 30 persen kepada daerah kota dan kabupaten. Jumlah tersebut diperoleh setelah seluruh pendapatannya dikurangi biaya pemungutan sebesar lima persen. Namun pembagiannya kepada daerah tersebut menganut azas pemerataan, sehingga tidak terjadi perbedaan selisih yang mencolok antar daerah potensial Mataram - sekitar 60 persen - dengan daerah yang lainnya. Gubernur NTB mengambil kebijakan memberikan keseimbangan agar daerah yang kecil seperti Kabupaten Dompu tidak terlalu sedikit mendapatkan bagian.
Selain Mataram, Kabupaten Sumbawa Barat juga memiliki potensi mendapatkan BBNKB karena adanya proyek tambang Batu Hijau yang diusahakan oleh PT Newmont Nusa Tenggara.(supriyantho khafid)


