Lombok Sumbawa Online
Google
 
Sunday, 30 September 2007 • DAERAH

29 September siang, Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Serinata menyampaikan jawaban pemandangan fraksi tentang nota perhitungan APBD yang disampaikan pada rapat paripurna di DPRD NTB sebelumnya, sebagai berikut :

Atas nama pemerintah daerah, tidak lupa saya menyampaikan terima kasih kepada semua fraksi yang telah memberikan tanggapan, saran dan masukan yang tentu sangat positif artinya, dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dimasa yang akan datang. yang tidak kalah pentingnya, berbagai saran dan masukan tersebut tentu akan menjadi ingatan dan salah satu acuan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel serta efisien.

Pemerintah daerah sangat menyadari bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dari tahun ketahun masih dijumpai adanya kekurang-sempurnaan dan kelemahanan, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. karena itulah pemerintah daerah tidak pernah berhenti berupaya mencari terobosan dan melakukan langkah-langkah penyempurnaan secara bertahap.
dalam berbagai kesempatan kami seringkali mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak pernah alergi terhadap masukan, saran, kritik bahkan koreksi sekalipun. bagi pemerintah daerah, masukan tersebut akan dipilah-pilah untuk diambil intisarinya yang dipandang penting dan konstruktif untuk kemajuan bersama.

Pemerintah daerah senantiasa menempatkan memberikan ruang gerak yang memadai bagi masukan dan koreksi, lebih-lebih jika masukan tersebut datangnya dari instansi yang merupakan mitra kerja pemerintah daerah, termasuk dari institusi pengawasan seperti badan pemeriksa keuangan, tentulah hasil-hasilnya sangat penting untuk ditindaklanjuti.

Pemerintah daerah dan kita semua tentu menyadari bahwa paradigma pengawasan dewasa ini telah jauh berubah, dari sebelumnya yang bersifat sangat rahasia dan cenderung menakut-nakuti atau mencari-cari kesalahan tanpa langkah pembinaan yang memadai, maka kini penyelenggaraan pengawasan lebih bernuasa terbuka, tidak hanya mencari kelemahan tanpa solusi tetapi mengidentifikasi kelemahan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memberikan saran dan atau solusi untuk penyempurnaan, agar kesalahan tersebut tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.

Sebagai sebuah pembinaan, maka hasil-hasil pemeriksaan aparat pengawasan selama ini senantiasa menjadi perhatian yang serius. kami senantiasa mendorong aparat pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai saran dari aparat pengawasan. bahkan kemampuan menindaklanjuti atau menuntaskan persoalan tersebut kami jadikan sebagai salah satu tolok ukur tingkat kinerja aparatur pemerintah daerah.

Selanjutnya, saya ingin mengutip apa yang dikemukakan oleh juru bicara fraksi pks mengenai pentingnya menjadikan alqur’an sebagai dustur al hayah atau aturan dalam kehidupan setiap insan dan sebagai kitabul hidayah atau kitab petunjuk yang dapat membebaskan manusia dari gelapnya alam jahiliyah kepada terangnya nur cahaya allah menuju pemahaman yang betul jelas dan utuh.

Pada kesempatan ini kamipun ingin mengutip salah satu petunjuk allah dalam Al-Quran surat An-Nahl ayat 125 yang artinya “serulah manusia ke jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik sesungguhnya tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang yang tersesat dari jalannya, dan dialah yang lebih mengetahui orang mendapatkan petunjuk.

Selain itu dalam surat An Nisa ayat 148 Allah berfirman yang artinya Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan terus terang kecuali oleh orang-orang yang dianianya, Allah adalah maha mendengar lagi maha mengetahui.

Ungkapan firman Allah diatas sengaja saya kemukakan dengan harapan dapat menjadi alat kendali kita dalam berfikir, berucap dan bertindak agar tidak menyinggung para pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran.

Dalam hal ini saya ingin meninjau beberapa kalimat panggar legislative yang menggunakan kata-kata ”data yang menyesatkan” karena kata menyesatkan sempat tidak enak di dengar. begitu pula kata-kata ”eksekutif melakukan mark up anggaran, karena kata itu dapat berkonotasi peyimpangan. Ada pula penggunaan kata-kata bahwa laporan keuangan yang dibuat eksekutif tidak wajar, padahal, BPK-RI dengan kualifikasi keahlian yang memadai, baru berani memberikan ”opini wajar dengan catatan” setelah melakukan pemerikasaan selama satu bulan lebih.

Sungguhpun demikian, kami tetap mengucapkan syukur alhamdulillah dan terima kasih atas berabagai kritik dan saran yang diberikan panggar legislatif. semua itu akan tetap kami jadikan pemacu untuk terus berupaya meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, mulai dari proses penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban.

Sebelum memberikan jawaban atas pertanyaan dan saran fraksi-fraksi dewan, agar lebih terarah maka penjelasan ini disusun dengan sistimatika sebagai berikut :
I.Penjelasan umum yang berisikan jawaban atas pertanyaan, saran pendapat yang sama diajukan oleh semua fraksi dprd.
II.Penjelasan khusus yang berisikan jawaban atas pertanyaan, saran dan pendapat yang secara substansi berbeda dari masing-masing fraksi

I.Penjelasan umum
Terkait dengan nota perhitungan apbd tahun 2006, secara umum dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1.Keterlambatan penyampaian nota perhitungan apbd yang disinyalir sampai 3 bulan dapat dijelaskan bahwa pada dasarnya penyampaian rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 102 pp no 58 tahun 2005, dimana nota perhitungan disampaikan pada tanggal 10 juli 2007 sesuai surat pengantar no 903/125/ keu bulan juni 2007.

Secara lengkap pasal 102 pp no 58 tahun 2005 berbunyi sebagai berikut:
a.Laporan keuangan pelaksanaan apbd sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) disampaikan kepada bpk selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
b.Pemeriksaan laporan keuangan oleh bpk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-lambanya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.
c.Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) bpk belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan, rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 diajukan kepada DPRD.

Secara kronologis dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.Tanggal 4 April 2007 gubernur menyampaikan laporan keuangan kepada bpk ri perwakilan denpasar, dengan surat tanggal 2 april 2007 .no 903/001/keu/2007. bpk ri melakukan pemeriksaan pada tanggal 13 juli sampai dengan 25 agustus 2007.
b.Karena dalam jangka waktu yang ditentukan, BPK RI belum melakukan pemeriksaan maka sesuai amanat pasal 102 ayat (3), rancangan perda tentang pertanggungjawaban apbd sebagaimana yang disampaikan ke dprd seperti tersebut diatas.

2.Penerbitan SPM yang mendahului penetapan apbd dapat dijelaskan sebagai akibat keterlambatan penyusunan, pengajuan, pembahasan dan persetujuan apbd. hal ini tidak dapat dihindari, guna mengantisipasi kevakuman penyelenggaraan pemerintahan. oleh karenanya diambil langkah dengan menerbitkan keputusan gubernur tentang penerbitan sko.
keputusan ini diambil setelah terlebih dahulu melakukan kajian hukum dengan mengundang praktisi hukum, akademisi unram dan birokrasi, dengan kesimpulan bahwa ditinjau dari berbagai aspek, memang tidak ditemukan dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan apbd. akan tetapi dengan pertimbangan hukum, gubernur dapat mengambil langkah untuk menghindari kemacetan pemerintahan dengan menerbitkan keputusan gubernur.

3.Data yang tersaji di nota perhitungan tentang angka kematian bayi di ntb menurut kabupaten/kota hanya dapat memperlihatkan data tahun 2001. dalam hal ini, menurut kantor Badan Pusat Statistik Propinsi NTB, survey demograpy dan kesehatan indonesisa (sdki) dilaksanakan oleh badan pusat statistik setiap 5 tahun sekali. semntara data sdki terakhir tahun 2007 belum dapat dipublikasikan karena baru selesai bulan agustus tahun 2007

4.Ketidak-akuratan data harga konstan dan referensi yang disajikan di nota perhitungan karena pada tabel masih menunjukan tahun 1993 padahal angka dasar yang digunakan adalah tahun 2000, akan menjadi perhatian khusus bagi eksekutif dan akan mengambil langkah perbaikan melalui kerja sama dengan kantor badan pusat statistik provinsi ntb.

5.Terhadap pendapat dan penilaian bahwa kinerja keuangan dianggap buruk yang ditunjukkan dengan realisasi keuangan dibawah 100 persen, tetapi realisasi fhisik kegiatan mencapai 100 persen dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.Penyusunan anggaran SKPD berdasarkan harga standar yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan harga standar tersebut adalah harga standar maksimum termasuk perhitungan pajak.

b.Pelaksanaan APBD, apakah melalui penunjukan langsung, pemilihan langsung atau lelang umum, ditentukan oleh besaran penawaran terendah dan wajar. dengan demikian dapat terjadi dari jumlah anggaran Rp100.000.000.- penawaran yang dimenangkan Rp85.000.000.- hal ini berarti bahwa anggaran sebesar 85 persen sedangkan realisasi pelaksanaan pekerjaan 100 persen.

c.Pemerintah daerah ingin menerapkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran. untuk itu pagu dana yang tersedia dalam apbd merupakan batas tertinggi, dalam pengertian bukan untuk dihabiskan namun demikian sasaran yang diharapkan tetap tercapai.

d.Adanya anggapan terjadi mark up anggaran adalah pernyataan yang tidak berdasar sama sekali, karena berdasarkan pasal 1 ayat (1) uu nomor 32 tahun 2004 tetang pemerintah daerah ”kepala daerah mengajukan rancangan perda tentang apbd disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Kemudian berdasarkan ayat (2) bahwa rancangan perda sebagaimana dimaksud ayat (1) dibahas pemerintah daerah bersama DPRD berdasarkan KUA dan PPA. Artinya APBD merupakan produk pemerintah daerah bersama DPRD.

e.Berdasarkan uraian huruf (d) diatas seyogyanya apabila ada indikasi ketidak-akuratan dalam melakukan perencanaan dan adanya mark up, sejak awal dilakukan koreksi dan perbaikan oleh dprd selaku mitra kerja pemerintah daerah.

6.Adanya penyimpangan realisasi anggaran pada biro umum dan biro kesejahteraan sosial dengan membebani APBD 2006 atas beban biaya tahun 2005. Kondisi ini terjadi lebih disebabkan karena untuk menutupi tunggakan belanja tahun anggaran 2005 berupa belanja publikasi dan ucapan selamat pada biro umum yang belum terealisasikan kepada beberapa media massa serta tunggakan biaya telepon pada biro kesejahteraan sosial. Namun demikian, hal ini akan menjadi perhatian khusus bagi eksekutif dan akan mengambil langkah perbaikan dalam system penganggaran dan pembebanan anggaran.

7.Adanya belanja yang tidak tepat peruntukannya antara lain makan minum harian digunakan untuk pembayaran kekurangan rekening listrik dan lain-lain akan merupakan catatan sendiri yang perlu digaris bawahi dan akan dilakukan perbaikan dimasa yang akan datang.

8.Masih banyaknya bantuan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan, dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Bantuan partai politik pada dasarnya tetap mengacu pada pp 29 tahun 2005 dan peraturan gubernur nomor 18 tahun 2005, sedangkan bantuan yang dibebankan pada rekening 2.01.03.4.2 (belanja bagi hasil dan bantuan keuangan) lebih diarahkan pada bantuan kepada perorangan, namun dalam proposal pengajuan menggunakan institusi partai, dengan tujuan agar bantuan yang diterima oleh yang bersangkutan diketahui oleh partai. Dengan demikian diasumsikan termasuk katagori organisasi kemasyarakatan/ perorangan namun demikian kami berterima kasih atas koreksi BPK-RI sekaligus dihimbau agar partai politik tidak lagi minta bantuan diluar bantuan yang diatur pada pp 29 tahun 2005

- Bantuan kepada instansi vertikal semula memang tidak diperkenankan sebagaimana diatur dalam surat edaran mendagri nomor 903/2429/sc tanggal 21 September 2005, akan tetapi di daerah, bantuan kepada instansi vertikal ini sulit dihindari sehingga dalam rapat kerja nasional Sekretaris Daerah, kepala Bawasda dan kepala Biro Keuangan se Indonesia di Depdagri sepakat untuk tetap memberikan bantuan kepada instansi vertikal dengan persyaratan tertentu. pencairannya melalui rekening bendaharawan instansi dimaksud dan harus dipertanggungjawabkan kepada instansi induknya maupun kepada pemberi bantunan. hal ini diperkuat dengan terbitnya surat edaran mendagri nomor 903/998/sd tanggal 12 Mei 2006 perihal dukungan dana APBD untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. surat edaran ini tidak dapat ditunjukan pada tim BPK-RI pada saat pemeriksaan.
- Bantuan keuangan dianggarkan pada beberapa SKPD, karena bantuan tersebut sifatnya teknis sekali dan langsung berkaitan dengan tupoksi dari SKPD yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam surat Menteri Dalam Negeri nomor 903/210/BAKD tanggal 27 Pebruari 2006 perihal dukungan dana APBD.

9. Masih ditemukannya rekening penampungan yang melampui tahun anggaran mulai januari sampai April 2007 dan penerbitan SPM yang mendahului penetapan APBD dapat dijelaskan sebagai berikut : pencairan atas 207 buah SPM tahun 2006 senilai Rp10,30 miliar lebih pada bulan Januari sampai dengan April 2007 sebenarnya bukan melalui rekening penampungan pada kasda, karena kami telah bertekad untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tahun sebelumnya dengan cara menerbitkan SPM paling lambat tanggal 28 Desember untuk dicairkan tanggal 29 Desember 2006. Oleh karena itu atas hasil koordinasi dengan PT. Bank NTB, terdapat kesepakatan untuk mentransfer ke rekening rekanan atau pihak ketiga yang bersangkutan yang ada pada PT BANK NTB dari rekening kasda. maka seandainya secara teknis akuntansi PT BANK NTB belum melakukan transfer ke rekening pihak ketiga dimaksud, maka hal ini lebih disebabkan karena pt. bank ntb tidak memiliki dana untuk mendukung hal tersebut, mengingat batas akhir kliring.

10.Masih banyaknya keterlambatan penyetoran sisa UUDP tahun 2006, bahkan ada yang belum disetor. Hal ini akan menjadi perhatian dan catatan eksekutif di tahun-tahun mendatang. selanjutnya, sisa UUDP yang belum disetor akan diupayakan percepatan penagihannya.

11.Laporan hasil pemeriksan BPK tentang ketidakpatuhan yang menemukan beberapa penggunaan anggaran yang tidak tepat, nampak pada laporan arus kas.
Ketidaktepatan menempatkan penganggaran menyebabkan terjadinya defisit arus kas yang signifikan.
Terhadap temuan BPK ini, sebenarnya telah dilakukan verifikasi dan diklarifikasi sehingga kedepan akan menjadi perhatian agar tidak terulang kembali.

12.Adanya arus kas keluar dari aktivitas pembiayaan yang berupa penyertaan modal yang belum jelas peruntukan dan konvensasi yang dapat diterima oleh pemerintah propinsi. Sebagai konsekwensi arus kas keluar penyertaan modal tersebut. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
Sebagaimana tercantum dalam arus kas keluar, bahwa untuk pembiayaan/penyertaan modal pemerintah provinsi ntb ta 2006 sebesar Rp.20.236.257.000.- sudah sangat jelas yaitu, pada :
a.PD BPR LKP sebesar Rp12.328.957.000.-
b.PT BANK NTB sebesar Rp7.907.300.000.-
Konpensasi yang diterima oleh pemerintah provinsi ntb adalah berupa devident/saham.

13.Ketidak-akuratan penentuan target penerimaan ternyata terjadi pada lain-lain pendapatan yang sah, dibeberapa item penerimaan terdapat selisih antara target penerimaan. hal ini terjadi karena ada obyek penerimaan yang tidak ditargetkan, akan tetapi nampak dalam realisasi.

14.Terjadinya perbedaan angka di neraca daerah antara lain di investasi permanen pemerintah terhadap penyertaan modal PD BPR LKP dan juga menemukan kesulitan dalam memisahkan penyertaan modal oleh pemerintah dengan penyertaan modal dari pihak ketiga lainnya disebabkan karena :

•BPK mengambil data sesudah rups, padahal RUPS tersebut dilaksanakan mulai bulan Maret 2007, BPK mulai mengaudit pada bulan juli 2007 selesai bulan Agustus 2007. Hal ini berarti, tidak akan mungkin terjadi persamaan data disatu sisi neraca, karena neraca disusun pada bulan januari 2007 sebelum rups dilaksanakan. Terkait dengan kendala memisahkan penyertaan modal, ini sedang diupayakan jalan keluarnya untuk dapat sesegera mungkin dilaksanakan.

15.Terkait dengan kemitraan dengan pihak ketiga yang tidak akurat, sudah dikonfirmasi dengan tim bpk, sehingga tidak ada terjadi perbedaan angka kalau saja masih ada kata-kata yang tercantum di spi, kemungkinan belum dihapus.

16.Perbedaan data dana bergulir di Dinas Koperasi dan UKM Propinsi NTB disebabkan karena:
•pada saat proses penyusunan neraca daerah, dinas koperasi sering dihubungi untuk meminta data tentang dana-dana yang sudah di gulirkan, namun data tersebut belum pernah disampaikan kepada Setda NTB (Biro Keuangan), data tersebut baru diserahkan setelah didesak oleh tim BPK, sehingga terjadilah perbedaan angka.

17.Terkait dengan ketidak-tepatan peruntukan anggaran yang mempengaruhi neraca daerah, terbukti pada belanja dukungan pemberdayaan kelompok tani ternak pada dinas peternakan dan belanja bantuan dana bergulir pada dinas koperasi dan ukm yang semestinya dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan. kedepan sistem dukungan semacam ini akan dilakukan perbaikan dalam sistem anggaran dan merupakan tugas bersama antara panggar legislatif dan tim anggaran pemerintah daerah (tapd)

ii.Penjelasan khusus
A.Fraksi Partai Golkar
hal-hal khusus yang dipertanyakan oleh fraksi dapatkan kami jelaskan sebagai berikut:
1.Kebijakan penggunaan dana tak tersangka tahun 2006 sementara mengacu pada pasal 134 permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, antara lain untuk :
a.Penanganan tanggap darurat
b.Penanggulangan bencana alam dan atau bencana sosial berupa pembangunan kembali sarana dan prasara yang terkena bencana alam/sosial tersebut.
c.Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah
d.Diusulkan oleh instansi/lembaga teknis terkait.
e.Ditetapkan dengan keputusan kepala daerah setelah ada kajian dari tim yang dibentuk kepala daerah.
2.Kontribusi kekayaan daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat melalui apbd tahun 2006 adalah sebesar 23,28 milyar rupiah lebih
3.Berkenaan dengan optimalisasi fungsi berbagai asset milik pemda ntb yang dipertanyakan fraksi golkar dapat kami jelaskan bahwa gubernur ntb telah bersurat ke menteri dalam negeri cq. dirjen bakd tanggal 9 september 2006 nomor 027/297/kap/2006 perihal penyerahan p3d, yang intinya mohon perkenan depdagri menfasilitasi proses penilaian asset tersebut. rapat koordinasi juga pernah dilakukan dengan pihak terkait khususnya untuk penyelesian masalah asset antara pemprov. ntb dan bali.

B.Fraksi PBB
terkait dengan dengan raperda barang milik daerah yang dipertanyakan oleh fraksi partai bulan bintang, dapat kami sampaikan bahwa raperda tersebut sedang dalam proses pembahasan di tingkat eksekutif

C.Fraksi PDIP
Kami menyampaikan terima kasih atas pengertian fraksi pdip yang memahami kelemahan eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang terungkap dalam hasil temuan bpk-ri. selanjutnya atas bebarapa pemikiran dan pertanyaan fraksi pdip dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.Sisa UUDP yang belum disetor tahun 2006 sebesar 3,22 milyar rupiah lebih
2.Jumlah sisa UUDP secara keseluruhan tahun 2006 sebesar Rp10,90 milyar rupiah lebih
3. sisa uudp tahun 2005 sebesar 23,61 milyar rupiah lebih, yang disetor di tahun 2006 sebesar. 21,11 milyar rupiah lebih. dengan demikian sisa yang belum disetor sebesar. 2,49 milyar rupiah lebih

D.Faksi PPP
1.Terkait dengan penerapan sistem akuntansi dapat dijelaskan bahwa, karena penganggaran apbd 2006 didasarkan pada kepmendagri nomor 29 tahun 2002 maka penerapan akuntansi berdasarkan pp nomor 24 tahun 2005 belum dilaksanakan. namun demikian kedepan akan terus disesuaikan dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.Terkait dengan asset eks kanwil pertambangan di bali sudah jelaskan.
3.Terkait dengan divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara dapat dijelaskan sebagai berikut :
-Pembelian saham PT NNT ini didasarkan pada pasal 24 kontrak kerja antara pemerintah dengan PT NNT, yang mengharuskan perusahaan tersebut melepas sebagian sahamnya kepada pemerintah Indonesia, dimana kesempatan pertama diberikan kepada pemerintah pusat. karena pemerintah pusat tidak mengambil kesempatan tersebut, maka pemerintah daerah berminat untuk memiliki saham yang dilepas oleh PT NNT tersebut.
-Tujuan pemilikan saham oleh pemerintah daerah agar diperoleh manfaat yang lebih besar lagi bagi kemajuan daerah nusa tenggara barat dari keberadaan perusahaan tersebut.
-Dalam kepemilikan saham PT NNT tersebut akan dilakukan kerjasama dengan investor dengan harapan tidak membebani APBD Propinsi.

E.Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
1.Terkait dengan keinginan fraksi pks mengenai perlunya audit lanjutan oleh team BPK-RI berupa audit on call, adalah saran yang sangat tepat karena hal tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. dengan demikian akan diperoleh data yang sifatnya clear and clean atas permasalahan yang ada, karena BPK-RI memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk itu.

F.Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR)
-Terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh bawasda, perlu kami sampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dimasa yang akan datang akan lebih diperketat pengawasannya agar tidak terjadi kebocoran-kebocoran dan penyimpangan. dismaping itu laporan pemeriksaan terhadap skpd dan proyek-proyek akan diusahakan untuk disampaikan kepada bawasda.
-Terhadap keinginan agar gubernur dapat memberikan penjelasan khusus tentang penyimpangan yang merupakan temuan bpk kepada DPRD Propinsi pada suatu kesempatan tertentu, kedepan hal ini perlu dijadikan agenda untuk bicarakan dan dikoordinasikan.

G.Fraksi Amanat Nasional (PAN)
1.Terkait dengan kekhawatiran fraksi ”PAN” mengenai implikasi hukum pidana, dalam pandangan kami hal itu kita serahkan sepenuhnya kepada bpk, karena sesuai pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka BPK-RI segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Terhadap penyetoran sisa uudp tahun 2006 yang masih tersisa di skpd, akan dilakukan percepatan penagihan dan saat ini sudah mulai disetor ke kas daerah secara rutin setiap bulan.

3.Terkait dengan saran agar seluruh saran BPK RI ditindak-lanjuti dalam rangka perbaikan pengelolaan keuangan daerah dan tidak menimbulkan implikasi negatif yang lebih luas terhadap pemerintahan, tetap menjadi perhatian kami dan kami tetap berupaya untuk menekan terjadinya penyimpangan serta melakukan perbaikan dimasa yang akan datang.

4.Terkait dengan dengan pertanyaan mengenai pengeluaran yang tidak disertai dengan rincian kegiatan, dapat kami jelaskan yang dimaksudkan bahwa pada saat pemeriksaan BPK-RI bendahara atau pemegang kas hanya menyertakan kwitansi tanda terima tanpa bukti pendukung lainnya. sebenarnya data pendukung lainya tersebut ada, tapi belum ditunjukkan kepada tim pemeriksa bpk-ri pada saat pemeriksaan.

H.Fraksi Kebangkitan Demokrasi Bangsa
1.terkait dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan sistem informasi keuangan daerah (SIKD) yang hingga saat ini belum ada realisasinya, dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.BPKD sebenarnya masih penataan struktur organisasi perangkat daerah seiring dengan telah dikeluarkannya PP nomor 41 tahun 2007 tanggal 22 juli 2007. karena itu dalam waktu dekat akan segera diajukan rancangan perda tentang organisasi perangkat daerah ke DPRD untuk dibahas.

Sedangkan mengenai SIKD dapat dijelaskan bahwa program yang dijanjikan oleh pemerintah pusat sampai saat ini belum ada kelanjutannya. namun demikian kami telah mengadopsi sistem informasi yang ditawarkan oleh BPKP Denpasar, dan saat ini sedang dalam proses pelatihan program dan sudah dapat di gunakan menyusun DPAP 2008.

2.Terkait dengan indikator yang dapat diketahui dalam tahun anggaran 2006 bahwa kebijakan makro ekonomi terdapat korelasi yang nyata antara keseimbangan pertubuhan ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat, hal ini dapat dilihat dari beberapa faktor seperti: daya beli masyarakat sebagai dasar pengukuran tingkat kemiskinan yang tidak mampu meningkat disebabkan tekanan inflasi terhadap kebutuhan barang dan jasa. kalau dilihat dari indikator ekonomi, pertumbuhan pdrb di tahun 2006 sebesar 5,05 persen, PDRB perkapita 4,43 persen, kemudian inflasi hanya sebesar 4,17 persen.

3.Strategi khusus dalam peningkatan kualitas SDM antara lain:

a.Program wajib belajar dasar 9 tahun, pemberdayaan sekolah negari dan swasta dan perguruan tinggi.

b.Terkait dengan penurunan nilai ujian nasional, hal ini lebih disebabkan karena adanya kenaikan standar indikator ujian nasional, yaitu dari nilai rata-rata 4,25 pada tahun 2005/2006 menjadi 5,00 pada ujian nasional tahun 2006/2007.

4.Dalam rangka menanggulangi berbagai kegagalan pelaksanaan gerhan pada tahun 2007 mulai dari sistem penanganan gerhan yang baru, yaitu sistem tahun anggaran tahun jamak (multi years) dan kontraktual mulai pembibitan sampai pemeliharaan tanaman (selama 3 tahun). dengan sistem baru ini keterlambatan anggaran dapat diatasi dan tanggung jawab pelaksana/pemborong lebih besar agar pengamanan tepat waktu.

5.Dalam rangka penanggulangan kerusakan hutan ditempuh upaya kolaboratif dan represif.
upaya kolaboratif antara lain melalui hutan kemasyarakatan yang membuka akses bagi masyarakat disekitar hutan untuk ikut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat langsung dari hutan, sehingga masyarakat secara efektif ikut menjaga keamanan hutan.
sedangkan upaya represif, dilakukan melalui operasi fungsional oleh Dinas Kehutanan dan operasi gabungan yang melibatkan Dinas Kehutanan, TNI, Polri dan lain-lain. setiap tahun di seluruh ntb ditangani sebanyak 60-100 kasus pidana kehutanan. dalam beberapa tahun terakhir laju kerusakan hutan sebagai akibat illegal logging, perambahan hutan, kebakaran hutan, dan lain-lain telah dapat ditekan, sehingga berdasarkan citra satelit tahun 2006 pulau Lombok lebih hijau dari tahun 2002, namun di pulau Sumbawa masih terus terjadi kerusakan hutan.

6.Terkait dengan harga minyak tanah yang membumbung tinggi dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.Harga minyak tanah yang melonjak beberapa hari yang lalu disebabkan oleh pasokan minyak ke provinsi ntb sangat terbatas, disisi lain kebutuhan minyak tanah untuk pengopenan tembakau sangat tinggi, sehingga untuk kebutuhan rumah tangga terserap oleh kebutuhan oven tembakau tersebut.
b.Saat ini kebutuhan minyak tanah diharapkan telah normal kembali karena pasokan ke depo ampenan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai langkah pengamanan stock dimasyarakat. pertamina secara periodik menyalurkan minyak tanah melalui pangkalan kepada mayarakat sebesar 400 kilo liter melebihi kebutuhan perhari masyarakat ntb sebesar rata-rata 300 kilo liter.

7.Terhadap saran dan masukan dari fraksi kebangkitan demokrasi bangsa yang menyangkut kinerja kimpraswil yang perlu dimaksimalkan dan percepatan penerbitan sk/pergub terkait dengan sektor pendidikan, madrasah dan lainnya akan menjadi catatan dan perhatian pemerintah daerah.(humas)

No Comments »

No comments yet.

Leave a comment








Recent Comments
» PELANTIKAN GUBERNUR NTB DITUNDA
08/28/2008 06:16 pm | 2 Comments
» MENDAKI RINJANI YANG CANTIK
08/28/2008 10:45 am | 1 Comment
» INDUSTRI AGRO DI PULAU SUMBAWA
08/28/2008 10:42 am | 3 Comments
» ABDUL MALIK JADI SEKDA NTB
08/27/2008 10:32 am | 4 Comments
» KPUD NTB KAWATIR JADWAL PELANTIKAN GUBERNUR NTB TERPILIH TERGANGGU
08/27/2008 04:29 am | 3 Comments
Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge