MATARAM - Pemerintah Indonesia diminta untuk menghapus izin pemberangkatan TKI perempuan atau TKW sebagai pembantu rumah tangga . Selain memalukan, juga banyak masalah karena merugikan mereka sendiri. Mereka tidak dibekali dokumen yang benar karena umumnya tidak prosedural. Cabang perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja swasta (PPTKIS) yang dipimpin oleh petugas lapangan sulit ditertibkan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Nusa Tenggara Barat (APJATI NTB) Purnomo Rahardjo mengatakan penghapusan izin TKW harus dilakukan dan sebaiknya hanya mengizinkan TKI yang bekerja formal di bidang industri dan perkebunan. ”Omong kosong kalau dilindungi maksimal karena mereka itu perorangan informal,” katanya kepada LombokNews di kantornya, Sabtu (15/9).
Di pulau Sumbawa NTB, terdapat lebih 100 cabang yang dipimpin oleh para calo yang sebelumnya petugas lapangan yang cenderung tidak profesional. Dokumen TKW banyak dipalsukan karena tidak dibuat tanpa rekomendasi dari daerah sendiri. ”Tutup saja izin TKW karena sulit ditertibkan. Banyak resiko permasalahannya, terutama di Timur Tengah,” ujarnya.
Pemerintah Propinsi NTB sudah mengambil sikap untuk menertibkan cabang perusahaan yang kantor pusatnya berasal dari luar daerah. Menurut Purnomo Rahardjo, Gubernur NTB sudah menanda tangani surat yang akan menghentikan perizinan baru untuk menertibkan mereka terhitung mulai 1 September 2007. Jumlah anggota APJATI NTB terdiri dari delapan perusahaan yang berkantor pusat di NTB dan 225 cabang perusahaan. Belum termasuk cabang perusahaan yang jumlahnya sekitar 90 cabang yang belum menjadi anggota berkedudukan di Sumbawa.
Selain itu, Ketua APJATI NTB Purnomo Rahardjo juga meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan kesempatan kerja AKAD (antar kerja antar daerah) di Indonesia. Sebab, perkebunan kelapa sawit juga banyak memiliki kesempatan bekerja. Program AKAD ini membebaskan biaya pemberangkatannya.
Saat ini, pemberangkatan TKI asal NTB ke Malaysia sebagai pekerja perkebunan kelapa sawit apabila melalui calo yang memberangkatkannya via Batam dipungut biaya Rp3,75 juta. Mereka harus membayar lebih tinggi karena hanya berbekal paspor saja dan membayar fiskal sedangkan visa kerjanya baru diperoleh setelah berada di Batam. Padahal jika melalui PPTKIS resmi dari NTB hanya dibebani biaya Rp3 juta karena transportasinya ditanggung calon majikan dan tidak dipungut fiskal.
Umumnya pembiayaan para pencari kerja tersebut diperoleh dari pinjaman rentenir yang pembayarannya dua kali lipat kembali dalam jangka waktu setahun. Pinjaman dari Malaysia yang besarnya 850 ringgit Malaysia (RM) harus dibayar 1.450 RM dalam jangka waktu setahun. ”Pinjaman itu benar-benar menyekik TKI,” ucapnya.
Mereka yang diberangkatkan resmi melalui PPTKIS setiap tahunnya rata-rata 30.000 orang. Untuk meringankan pembiayaan para calon TKI itu, Pemerintah Indonesia juga diminta untuk merundingkan dengan pemerintah Malaysia agar bisa memberikan izin kepada majikan atau perusahaan untuk pemotongan gaji. Apabila bisa dilakukan, bank-bank di daerah NTB berani memberikan pinjaman kepada calon TKI.(supriyantho khafid)


