MATARAM - Dinas Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil Menengah Nusa Tenggara Barat (Diskop dan UKM NTB) mengusulkan pembubaran otomatis koperasi yang beku kegiatan setelah jangka waktu lima tahun. Masalahnya, dari tahun ke tahun jumlahnya cukup banyak, hingga 388.
Kepala Diskop dan UKM Muhammad Said mengemukakannya sewaktu membicarakan koperasi tani yang pembentukannya diprakarsai Departemen Pertanian tetapi setelah terbentuk ditinggalkan tanpa pembinaan. ”Kami mengusulkan kepada menteri agar pusat melakukan upaya pembubaran otomatis koperasi yang tidak aktif,” ujarnya.
Semula untuk pelaksanan program Bimas Departemen Pertanian, dilakukan pembentukan koperasi tani sebanyak 451 badan yang menyalurkan kredit usaha tani (KUT) untuk meningkatkan produksi pertanian. Kenyataannya tidak semuanya bisa beroperasi dengan baik. Yang baik kurang dari 10 persen. Adapun tunggakan KUT yang berada di NTB mencapai sejumlah Rp96 miliar diantaranya berada di koperasi tani.
Kemudian, sewaktu menyediakan program LUEP (Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaaan), koperasi taninya ditinggalkan. Ketika akan dibubarkan anggotanya tidak mau. ”Ini memang dilema. Lebih sulit bubarkan koperasi karena harus ada rapat anggota,” ucapnya.
Menurutnya, sesuai ketentuannya, selama ini pembubaran koperasi tidak dapat dilakukan tanpa adanya keinginan dari anggota melalui rapat anggota. Karenanya, diinginkan Departemen Koperasi dan UKM bisa mengupayakan aturan yang mengatur pembubaran otomatis koperasi yang cukup lama tidak aktif.
Karenanya, Diskop dan UKM NTB tidak berkenan adanya usulan pembentukan koperasi pemuda karena dikawatirkan hanya meminta fasilitas pemerintah saja. Sebab, pembentukan koperasi itu memerlukan penyediaan simpanan pokok dan simpanan wajib. ”Kalau sudah berjalan bagus,” katanya.
Meskipun demikian, ada juga program terobosan untuk sarjana pencipta kerja mandiri guna dapat menumbuhkan usaha baru di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur. Masing-masing 25 orang sarjana dari berbagai disiplin ilmu dilatih berusaha melalui wadah koperasi diantaranya budi daya ikan kerapu yang menggunakan dana perkuatan masing-masing sebesar Rp100 juta dari rencana keseluruhan usulan Rp800 juta.(supriyantho khafid)


