MATARAM - Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Barat (BPN NTB) tidak mampu menangani sendiri adanya 63 kasus tanah tanpa melibatkan polisi. Sebab, kasus tanah 2007 ini merupakan perkara pidana yang 94 persen diantaranya merupakan kasus penguasaan dan kepemilikan, lainnya 3,4 persen merupakan perkara masalah batas tanah, dan 1,6 persen obyek landreform yang diberikan kepada masyarakat untuk pertanian.
Kepala BPN NTB Makhsus mengemukakannya seusai pelantikan Tim Adhoc Masalah Tanah di NTB, yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Selasa (14/8). ”BPN tidak jalan sendiri. Untuk melakukan penyidikan yang dindikasikan pidana harus melibatkan polisi,” ujarnya.
Bersama Kepala Polda NTB Brigjen Pol Wawan Hendrawan, tim adhoc masalah tanah dari sembilan kota dan kabupaten se NTB dilantik. Masing-masing tim adhoc diketuai oleh Kepala BPN setempat dan wakilnya adalah Wakil Kepala Polres dan sekretarisnya dari BPN. ”Untuk penanganan masalah tanah ini, BPN dan polisi bekerja bersama,” ujarnya.
Selain itu, BPN juga sedang menangani 139 badan hukum yang tidak mengusahakan tanah yang diperoleh izin penguasaannya untuk keperluan usaha di kawasan wisata, perkebunan dan peternakan. Surat peringatan sudah dikirimkan dua kali dan tinggal satu kali untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikeluarkan surat keputusan untuk dicabut. Mereka umumnya pengusaha dari Jakarta yang selama ini hanya menggunakan tanah yang dikuasainya untuk kepentingan mendapatkan pinjaman dari bank.
Kepala Polda NTB Brigjen Pol Wawan Hendrawan menegaskan pihaknya sudah melarang penggunaan identitas polisi pada papan nama yang dipasang di kaplingan tanah di kawasan wisata di Senggigi Lombok Barat dan sekitarnya. Selama ini ada pemasangan papan nama yang mencantumkan polisi untuk menakuti orang-orang yang diduga hendak mengambil alih. ”Enak saja pakai nama polisi. Sudah saya saya perintahkan untuk menurunkan papan-papan itu,” ujarnya. Sebab, kaplingan tanah yang tidak segera digarap sesuai peruntukannya tersebut bukan milik polisi.(supriyantho khafid)


