MATARAM - Lebih dari seratus warga Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi unjuk rasa ke Dinas Kehutanan (Dishut) Propinsi NTB, Kamis (9/8). Mereka memprotes penyitaan 36,3 meter kubik kayu yang dilakukan instansi tersebut bersama aparat TNI AD beberapa waktu lalu.
Para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Pemerhati Keadilan Rakyat (Foker) mendatangi kantor Dishut NTB pada pukul 9.30. Mereka antara lain mendesak agar Dishut NTB segera mengembalikan kayu sitaan milik pengusaha penggergajian kayu Ruslan di Desa Bengkel yang disita aparat akhir bulan Juli lalu (26/7).
Selan itu, mereka juga meminta supaya dihapuskan status tersangka Ruslan serta memulihkan nama baiknya. Ada apa sejumlah anggota TNI AD terlibat dalam penyitaan tersebut. ”Ini kita pertanyakan kewenangannya,” kata Abdul Fakhidz - Koordinator Foker. Akibat penyitaan tersebut lanjut, puluhan warga Bengkel kehilangan mata pencaharian karena mereka selama ini bekerja di penggergajian milik Ruslan.
Kepala Sub Dinas Keamanan dan Penyuluhan Dishut Provinsi NTB Dadih Permana kepada wartawan mengatakan, penyitaan yang dilakukan pihaknya setelah terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap keabsahan surat-surat kayu. Menurutnya, dari 36,3 meter kubik kayu yang disita saat itu, sebanyak lima kubik diantaranya diakui oleh Ruslan dilengkapi dengan surat-surat, ”Tetapi tidak bisa ditunjukkan,”ujarnya. Ruslan menunjukkan dua lembar Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB), namun ternyata setelah diteliti daftar kayu olahan tersebut tidak sesuai dengan fisiknya dan jenis kayu yang dimaksud.
Tentang keterlibatan aparat TNI AD, ada kepedulian pihak TNI AD dan mereka punya surat perintah tersendiri. Namun, Dadih membantah keterlibatan aparat TNI AD pada saat penyitaan dilakukan. Sebab sebetulnya tidak ada anggota TNI AD, mereka datang belakangan. ”Karena kita minta bantuan dua truck untuk pengangkutan,”kata Dadih.
Dijelaskan kemudian bahwa status Ruslan terkait dengan penyitaan tersebut adalah masih dalam proses penyidikan. Tetapi karena yang bersangkutan melakukan prapradilan maka akan menunggu putusan pra pradilan terlebih dahulu, ”Hanya saja putusan pra peradilan tidak kemudian serta merta menggugurkan unsur pidana,” katanya.
Selama 2007 sebutnya, sedikitnya terdapat 35 kasus kayu illegal yang sudah dilakukan pemberkasan dengan melibat sejumlah tersangka berikut ratusan kubik kayu sebagai barang bukti (BB). Bahkan enam orang tersangka pernah ditahan selama masa proses penyidikan. Para tersangka antara lain, penebang, penampung serta penampang barang bukti. Dari ratusan kubik kayu yang sempat disita, sebanyak 263 meter kubik diantaranya sudah dilelang dengan nilai lelang sebesar Rp170 juta lebih.(supriyantho khafid).


