MATARAM - Akibat kehidupan rakyat tergantung dari sumber daya hutan, untuk keperluan kayu bakar dan pertukangan, setiap hari penebangan ilegal dari hutan Sesaot di Kabupaten Lombok Barat mencapai 800 ikat atau sejumlah 50 meter kubik. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, jika terus terjadi, diprediksikan 3-8 tahun mendatang hutan Sesaot akan habis.
Kepala Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat (NTB) Baderun Zainal mengemukakannya sewaktu berbicara masalah kondisi hutan di daerahnya kepada wartawan, Selasa (26/6). Katanya, kebutuhan kayu bakar setahun mencapai 480.000 meter kubik. Kalau tanaman mahoni usia sepuluh tahun volumenya setengah kubik, berarti setiap tahun hampir sejuta pohon ditebang. ”Karena itu hutan dipastikan habis,” katanya.
Perhitungannya, setiap orang miskin minimal memerlukan biaya hidup Rp20.000 setiap harinya, harus menjual kayu bakar delapan ikat atau 0,5 meter kubik atau satu pohon mahoni usia 10 tahun. Menurutnya, bahwa setiap 16 ikat kayu bakar mencapai satu meter kubik.
Di NTB, laju kerusakan hutan saja mencapai 29.000 hektar. Termasuk kawasan hutannya jumlahnya lebih 50.000 hektar per tahun. Perbaikannya hanya bisa 20.000 hektar setahun. Sebelumnya selama empat tahun terakhir sudah melakukan penanaman lahan seluas 68.000 hektar. Saat ini, lahan dan hutan yang telah rusak mencapai 450.000 hektar. Untuk memulihkannya diperlukan biaya sebesar Rp5 juta per hektar atau keseluruhannya mencapai Rp2,25 triliun.
Oleh karena itu, telah dilakukan hutan kemasyarakatan (HKM) diantaranya menanam pohon nagka, durian, kemiri, nangka, enau atau pisang menggunakan pola tumpang sari yang dapat dimanfaatkannya buahnya. Tidak masalah menjadi kebun di dalam hutan lindung. Yang penting dapat menciptakan pendapatan untuk rakyat dalam jangka pendek, menengah dan panjang. ”Diharapkan suatu saat tanah itu harus menutup untuk bukti tata air,” ucapnya. Disebutkannya bahwa mustahil bisa melakukan konservasi sumber daya hutan tanpa terlebih dahulu melakukan konservasi ekonomi rakyat.
Mulai tahun ini, di NTB penanaman hutan kembali dilakukan dengan pola borongan yang pembiayaannya multi years system berlangsung selama tiga tahun. Kebijakannya, kawasan hutan diborongkan secara lelang. Apabila terjadi kegagalan tanam, negara tidak dirugikan karena batasan keberhasilan mulai dari pengadaan bibit dan pemeliharaan selama tiga tahun ditetapkan sebesar 70 persen dari luas lahan yang ditanami. Kontraktor tidak dibayar. Kerugiannya, masyarakat tidak ikut menikmati program penghijauan tersebut. Hanya belum diketahui kemampuan kontraktor di NTB sebab untuk menggarap 1.000 hektar dibutuhkan pembiayaan lebih Rp5 miliar.(supriyantho khafid)


