MATARAM - Walaupun pengelolaan pertambangan sudah menjadi wewenang daerah setelah diberlakukannya otonomi daerah, namun tidak bisa membatalkan secara sepihak kuasa pertambangan yang sudah dibuat 10-15 tahun yang lalu oleh pemerintah pusat. Meskipun pemerintahannya telah berubah namun tidak bisa seenaknya melakukan pembatalan.
Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro, banyak daerah yang memiliki persepsi berbeda mengenai pengelolaan sumber daya alam (SDA) di daerahnya. ”Potensi ESDM adalah tetap milik negara. Bagi hasilnya juga untuk daerah lain selain daerah penghasil,” ujarnya di depan para Kepala Dinas Pertambangan se Indonesia, sewaktu membuka Sinkronisasi Sistem Informasi Geografi (SIG) Nasional di Mataram, Jum’at (22/6).
Dikatakannya bahwa selama ini daerah penghasil terbesar dari tambang adalah Riau dan Kalimantan Timur. Secara keseluruhan, disebutkannya bahwa pendapatan negara dari hasil tambang di Indonesia mencapai Rp233 triliun setahun. Jumlah tersebut 35 persen dan terbesar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ini diperoleh dari minyak, gas, mineral, batubara dan panas bumi. Minyak dan gas yang masih strategis dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan mineral, batu bara dan panas bumi sudah sepenuhnya telah diserahkan kepada daerah.
Untuk diketahui bahwa banyak daerah yang menginginkan pendapatan daerah lebih banyak berupaya mengubah kontrak karya yang sudah dilakukan antara pemerintah pusat dengan perusahaan pertambangan. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah bahwa mekanisme pengelolaan sumber daya alam untuk komoditi tertentu pengelolaannya diberikan kepada daerah. Juga setelah adanya pemberlakuan Undang-Undang (UU) otonomi dan UU Nomor : 34 dan 35 tahun 2004.
Diakuinya adanya kekurangan dalam pengelolaan SDA. Menurutnya kontrak yang telah dilakukan bukan waktu pendek namun untuk 10-15 tahun. Namun tidak bisa mengubahnya dari waktu ke waktu tanpa ada kesepakatan pihak yang menandatanganinya. ”Kontrak hanya bisa diubah dari waktu ke waktu kalau para pihak bersedia,” katanya. Atau kalau ada pidana : korupsi, KKN.
Kemudian dijelaskan bahwa se Indonesia ada 300 kuasa pertambangan yang belum dilaporkan. Ini bisa terjadi tumpang tindih. Contoh indikasinya, produksi batu bara saja yang dilaporkan hanya 170 juta ton setahun. Padahal penjualannya lebih besar dari angka produksi di lapangan sebanyak 200 juta ton setahunnya. Ini karena ada data yang tidak dilaporkan akibat sistem informasi yang belum jalan. ”Ini karena laporannya secara manual,” ujarnya sewaktu menyinggung masalah SIG nasional.
SIG yang bersifat tidak parsial pertambangan saja, disebutkannya telah ada 564 nama domain go.id yang terinci 445 situs web pemerintah diantaranya 69 pemerintah pusat dan 386 pemerintah di daerah. Seterusnya dikemukakan bahwa telah ada 476 pemerintah daerah atau 81 persen telah mulai menyediakan layanan publik melalui situs web, diantaranya 198 telah dikelola secara aktif. ”Ini kemajuan yang luar biasa dari status informasi manajemen,” ucapnya.(supriyantho khafid)


