MATARAM - Sejumlah 20 orang aktivis LSM yang tergabung Komite Rakyat Independen Menggugat (KRIM) melakukan aksi demo menodong empat orang anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Nusa Tenggara Barat (DPD NTB), Kamis (21/6) siang. Di depan gedung Graha Bhakti Praja, mereka diminta menanda tangani petisi setuju calon independen maju dalam pemilihan kepala daerah. Selama pilkada yang berlangsung 300 kali di Indonesia, partai politik dianggap sangat berkuasa menentukan dan memainkan proses yang bertentangan dengan norma etika politik dan demokrasi.
Empat orang anggota DPD asal NTB tersebut, adalah Harun Al Rasyid, Lalu Yusuf, Syahdan Ilyas dan Lalu Abdul Muhyi Abidin yang didaulat keluar dari dalam gedung turun melalui tangga keluar ke halaman untuk menerakan persetujuan dalam petisi politik KRIM. ”Tidak masalah. Tuntutan kalian hampir sama dengan kami,” ujar Harun mewakili anggota DPD lainnya.
Bahkan Harun mengatakan mendukung rencana mereka ke Jakarta untuk hadir pada acara deklarasi secara nasional sebelum diputuskannya uji materi undang-undang Pemerintah Daerah oleh Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Lalu Ranggalawe dari Fraksi Partai Bintang Reformasi. ”Positif sekali. Kami sambut dengan gembira,” kata Harun yang juga bekas Gubernur NTB periode 1998-2003.
Sebelumnya di dalam gedung Graha Bhakti Praja, lima orang wakil KRIM mengambil alih podium Public Hearing Rumah Aspirasi DPD RI yang bertema Pilkada Yang Berkwalitas (Calon Independen, Mungkinkah?). Bion Hidayat yang berbicara di podium mengatakan keinginan adanya calon independen agar bisa berpihak kepada rakyat. ”Kami minta anggota DPD bisa berbicara di tingkat nasional,” ucap Bion Hidayat.
Kordinator KRIM Taufiqurrahman yang berasal dari Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi menyatakan bahwa selama ini keinginan seorang bakal calon dihalangi untuk muncul sebagai calon independen Gubernur, Bupati dan Walikota oleh pasal 59 UU Nomor : 32 Tahun 2004. ”Selama ini hanya dikuasai oleh partai politik saja,” kata Taufiq.
Dalam aksinya mereka menyatakan pendapat bahwa UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah undang-undang haram. Apabila Mahkamah Konstitusi tidak melakukan revisi, hendaknya dibubarkan. Selain itu, mereka yang meminta disahkannya calon independen juga meminta dicabutnya undang-undang yang dinilai anti demokrasi.(supriyantho khafid)


