MATARAM - Karena menganiaya majikannya, Thalal Nawaz Al Sya’dun di Ryadh Saudi Arabia hingga tewas, seorang tenaga kerja wanita asal Tebaban Suralaga Kabupaten Lombok Timur Mulyati binti Haeniah Temah sudah 1,5 tahun dipenjara. Belum ada kabar putusan perkaranya di sana, Mulyati bersurat kepada orang tuanya meminta bantuan. Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprop NTB) tidak memiliki dana untuk membantu fasilitas keberangkatan orang tuanya. Sedangkan perusahaan jasa TKI yang memberangkatkannya PT Jasebu Prima Inter Nusa menyerahkan penanganannya ke Departemen Luar Negeri.
Direktur Perkumpulan Panca Karsa Endang Susilowati mengemukakan nasib Mulyati sewaktu dihubungi LombokNews di kantornya, Rabu (20/6) siang. Dalam suratnya, Mulyati menyebutkan sedang menghadapi masalah besar. ”Karena nyacak-nyacak majikan,” seperti ditulis dalam suratnya kepada orang tuanya yang dibawa oleh temannya. Nyacak-nyacak dalam bahasa Sasak berarti memukuli menggunakan benda keras bagian belakang kepala majikannya. Mulyati meminta orang tuanya mendoakan agar dirinya memperoleh hukuman yang ringan.
Menurut Endang, perlakuan Mulyati tersebut sebagai luapan kejengkelannya karena perlakuan kata-kata kasar Thalal Nawaz Al Sya’dun sebagai majikannya yang kedua selama di Ryadh. Semula ia bekerja pada keluarga Munawir Wahlulah Barakah Al Muthahiri. Sewaktu dipukuli, majikannya sempat pingsan dan kemudian meninggal dunia. Tetapi informasi yang diperoleh Perkumpulan Panca Karsa dari PT Jasebu Prima Inter Nusa, majikannya tidak meninggal.
Tidak ada kejelasan proses peradilan yang dijalani Mulyati. Ia sudah memperoleh jawaban dari Pemprop NTB yang dihubungi menyatakan Ryadh jaraknya jauh. PT Jasebu Prima Inter Nusa mengalihkan urusannya ke Departemen Luar Negeri. Belum ada tanggapan dari Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI yang dihubunginya. ”Kami sedang memperjuangkan orang tuanya agar bisa menemui anaknya di sana,” kata Endang.(supriyantho khafid)


