MATARAM - Sejak Jum’at (8/6) malam, di rumah dosen Fakultas Peternakan Universitas Mataram (Unram) Prof.Dr.Ichsan, sembilan orang dosen Unram membentuk Forum Pengkajian Calon Independen (FPCI) Kepala Daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Para penggagasnya juga membuka kesempatan dari kalangan perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya untuk bergabung.
Selama ini para calon hanya bisa menyalurkan keinginannya maju dalam pemilihan hanya melalui partai politik (parpol). Sehingga ada kelompok masyarakat yang tidak terwakili. ”Ini untuk menampung aspirasi kelompok masyarakat di luar parpol,” ujar Kordinator FPCI Agusfian Wahab, Sabtu (9/6) siang. Mereka menyiapkan forum tersebut menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah di NTB periode 2008-2013. Partai Keadilan Sejahtera NTB sudah melakukan penjaringan diantaranya menggagalkan Rektor Unram Prof.DR.Masur Ma’sum lolos sebagai bakal calon.
Menurutnya, keinginan mengakomodasikan kepentingan kelompok lain seperti pegawai negeri sipil, mahasiswa, generasi muda lainnya tersebut diwujudkan sebagai calon independen. Dan keberadaan FPCI ini adalah dalam rangka menegakkan demokrasi. ”Apabila ini terakomodasi maka baru bisa disebut ini full democration. Apalagi tanpa biaya untuk pendanaan,” kata Agusfian Wahab yang dosen mata kuliah Hukum Bisnis di Fakultas Hukum Universitas Mataram.Ini dilakukan setelah adanya pencalonan independen yang diberlakukan di Nanggroe Aceh Darussalam sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang menangani perkara yang diantaranya diajukan oleh warga Lombok Tengah Lalu Ronggolawe.
Disebutnya bahwa forum tersebut digagas untuk murni ingin membangun pendidikan politik yang bukan berkaitan dengan kepentingan orang. Jadi, orang yang mengajukan dirinya sebagai calon tidak memerlukan biaya untuk mencari kendaraan parpol. ”Selama ini ada kesan parpol tidak ada upaya untuk memenangkan,” ucapnya.
Para peminat yang ingin maju melalui prosedur bisa pendaftaran langsung ke Komisi Pemilihan Umum. Tetapi forum akan menetapkan persyaratan dukungan politik dari masyarakat seperti pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah pada pemilihan umum yang lalu.(supriyantho khafid)


