MATARAM - Sekretaris Asosiasi Pengusaha Jasa TKI Nusa Tenggara Barat (NTB) MN Kasdiono menyesalkan Pemerintah Propinsi NTB belum melakukan tindak perlindungan tenaga kerja asal NTB. Saat ini sejumlah 230 perusahaan jasa TKI (PJTKI) di NTB yang beroperasi tidak seluruhnya memberikan pembinaan kepada para TKI yang direkrutnya. Akibatnya, meskipun pemberangkatannya resmi, banyak TKI yang beralih menjadi ilegal lari dari majikan yang ditujunya. Citra PJTKI pun merosot karena tuduhan terjadinya penipuan.
Menurutnya, seharusnya untuk membuka kantor cabang di daerah terbesar kedua jumlah asal TKInya, dilakukan pemberlakuan persyaratan tertentu namun bukan untuk membatasi usaha. Misalnya, seperti yang telah dilakukan di Jawa Timur. Untuk membuka kantor cabang harus memiliki simpanan deposito sebagai jaminan sebesar Rp100 juta. Sedangkan untuk kantor pusat, diwajibkan menyetor deposito Rp500 juta. ”Jadi kalau ada masalah TKInya, untuk tanggungannya, uang tersebut dicairkan,” kata Kasdiono yang juga komisaris PT Jasatama Widya Perkasa.
Untuk lebih memberikan kesempatan yang lebih baik, Kasdiono juga mengusulkan didirikannya perusahaan daerah (Perusda) pengerah jasa TKI. Perusda ini bisa melibatkan kepemilikan sahamnya sebesar 40 persen oleh kalangan profesional dan yang 60 persen dimiliki pemerintah daerah.
Ia mengemukakan bahwa selama ini beban daerah sangat berat untuk menyediakan ongkos kepulangan TKI yang diusir dari Malaysia. Setiap pekan terdapat 100an orang yang dipulangkan, harus ditanggung ongkosnya ke rumah masing-masing di desanya dari Mataram sebesar Rp25 ribu per orang.
Rata-rata setahun TKI yang diberangkatkan dari NTB mencapai 40.000 orang. Sebagian besar tujuan Malaysia. Setiap harinya, TKI mengirimkan uang kepada keluarganya sekitar Rp1,5 miliar.
Gubernur NTB Lalu Serinata menjawab bahwa sebelumnya sudah pernah diajukan usulan peraturan daerah mengenai ketenagakerjaan. ”Namun karena waktu itu menunggu selesainya undang-undang, maka ditangguhkan,” katanya.(supriyantho khafid)


