MATARAM - Cukup besar kerugian negara akibat ilegal fishing (penangkapan ikan ilegal) oleh kapal asing di perairan Indonesia. Nilainya setahun mencapai Rp30 triliun. Sedangkan yang bisa diselamatkan setelah dipergoki nilainya Rp600 miliar dan selama tiga tahun terakhir jumlah yang berhasil diamankan mencapai Rp2 triliun.
Menteri Kelautaran dan Perikanan Freddy Numberi mengemukakannya, seusai pembukaan sosialisasi dan pengukuhan Forum Gemar Makan Ikan Nusa Tenggara Barat, di hotel Grand Legi Mataram, Senin (28/5). ”Cukup besar yang hilang. Karena itu izin penangkapannya ditata ulang. Saya yakin akan berkurang,” ujarnya.
Sedangkan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Martani Husaini sewaktu ditemui secara terpisah mengatakan bahwa walaupun pemerintah sudah menghentikan perizinan ribuan kapal penangkap ikan asal Filipina (2005), Thailand (2006) dan ratusan unit kapal asal Cina hingga Juni 2007 nanti, tanpa menyebut angkanya, ternyata bahan baku yang tersedia tidak bertambah besar. ”Dalam waktu enam bulan nanti akan diteksi,” ucapnya.
Penataan ulang penangkapan ikan sebagai mana disebutkan oleh Martani Husaini, setiap hasil penangkapan ikan oleh kapal yang berizin harus dibawa terlebih dahulu ke daratan Indonesia. Kapalnya pun harus berbendera Indonesia. Tidak lagi dilakukan transaksi langsung di laut kepada pembelinya yang juga menggunakan kapal. Dan apabila pabrik pengolahan ikan ketahuan membeli ikan ilegal, katanya, perusahaannya akan dihapus dari daftar industri ikan internasional. ”Baru-baru ini ada 15 unit kapal pencuri ikan yang ditangkap di perairan Arafura,” ujarnya
Adapun kapal penangkap ikan yang selama ini melakukan ilegal fishing memiliki kapasitas angkut 100-200 ton yang nilainya hingga Rp1,2 miliar.(supriyantho khafid)


