MATARAM - Di Pengadilan Negeri Mataram, Wakil Bupati Lombok Barat Izul Islam, 38 tahun, dituntut hukuman penjara delapan bulan dalam masa percobaan 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Pery Ekawirya dalam persidangan yang berlangsung Selasa (22/5). Izul dinyatakan terbukti menggunakan ijazah palsu SMUnya untuk pencalonannya, 2003 lalu.
Menurut Pery Ekawirya yang sejak 28 Pebruari 2007 lalu menjadikan Izul Islam sebagai terdakwa, perbuatan penggunaan ijazah palsu tersebut dinilai merugikan kepentingan publik. ”Ini yang memberatkan pemakaian ijazah palsunya,” ujarnya sebagai pertimbangan. Sedangkan yang meringankan, Izul Islam yang pernah menjadi anggota termuda DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan hasil pemilu 1998, bersikap sopan.
Mendengar tuntutan Pery Ekawirya tersebut, Izul Islam menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan Selasa (29/5) nanti. Perkara ini ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Zarkasri - ketua PN Mataram - bersama dua anggotanya Nengah Sutama dan Rr.Suryowati.
Ia yang kini juga menjabat ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Nusa Tenggara Barat didakwa menggunakan ijazah palsu tersebut untuk kelengkapan persyaratannya sebagai calon Wabup Lobar pasangan calon Bupati Lobar Iskandar periode 2004-2009 yang pemilihannya berlangsung 2003 lalu. Ia dikenai dakwaan pertama pasal 263 ayat (2) KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun. Sedangkan dakwaan keduanya, pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta melalui suratnya Nomor : 170/967/DPRD/2003 tanggal 6 Desember 2003 menyebutkan bahwa surat tanda tamat belajar (STTB) ujian persamaan SMU Nomor : 01 Mup 0001847 atas nama terdakwa Muhammad Izul Islam dengan nomor ujian 7700489 adalah milik Lilis Setiawati. Sedangkan blangko nomor seri : 01 Mup 0001847 tidak dikeluarkan oleh Panitia Ujian Persamaan SMU tahun 2000 Propinsi DKI Jakarta.
Pery Ekawirya menyatakan bahwa terhadap legalisir yang ditanda tangani atas nama Drs.H Abdul Rochim, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Denpasar sesuai berita acara Nomor : 274/DTF/2004 tanggal 2 Nopember 2004 diperoleh kesimpulan bahwa tanda tangan bukti tidak identik dengan pembanding. ”Merupakan tanda tangan yang berbeda,” ujarnya.
Sewaktu menyampaikan pembelaannya dalam persidangan sebelumnya, pengacaranya, Johan Belumbang menyatakan pengajuan kliennya sebagai terdakwa adalah alasan subyektif aparat berdasar pesanan. Johan mengemukakan seharusnya bukan mempermasalahkan foto copynya. Katanya, jaksa melakukan pelanggaran hukum karena tidak dapat mengajukan perkara dengan foto copy.(supriyantho khafid)

