MATARAM - Penduduk Nusa Tenggara Barat (NTB) di pulau Lombok yang harus dipindahkan akibat kehilangan lahan miliknya yang akan digunakan untuk pembangunan bandara dan bendungan 1.661 kepala keluarga (KK) menambah pengangguran. Selain itu, juga ada 35 KK warga jamaah Ahmadiyah yang sudah setahun ditampung di Asrama Transito di Mataram karena terusir dari rumahnya di Lombok Barat, harus di”hijrah”kan. Meskipun belum seluruhnya bisa dan bersedia ditransmigrasikan, delapan kabupaten dari tujuh provinsi se Indonesia bisa menerima penempatan mereka.
Wakil Gubernur NTB Bonyo Thamrin Rayes mengemukakan hal tersebut sewaktu berbicara di depan peserta pertemuan penyiapan naskah kesepakatan perjanjian antar daerah pengirim dan penerima transmigran di Hotel Jayakarta Lombok, Senin (21/5). Mereka datang dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara. Menurutnya, bahwa Pemerintah Propinsi NTB belum memiliki kemampuan menyediakan lapangan pekerjaan. Karena itu transmigrasi merupakan jalan keluar untuk mengatasi kemiskinan penduduk NTB yang tinggi dan pengangguran. Kalau daerah penempatan tidak menerima, maka pengentasan kemiskinan tidak tercapai. ”Kalau dibiarkan dikawatirkan tidak akan bisa menikmati hidup yang lebih baik,” katanya
Karena pembebasan lahan seluas sekitar 550 hektar untuk keperluan bandara internasional Lombok di Desa Ketara Lombok Tengah terdapat 1.118 KK yang harus dicarikan penempatan baru agar tidak menambah pengangguran. Demikian pula pembangunan bendungan Pandanduri Swangi di Lombok Timur untuk menyediakan irigasi pertanian, sebanyak 543 KK pemilik lahan harus memperoleh lahan baru.
Mengenai 35 KK jamaah Ahmadiyah, baik pemerintah di daerah maupun pusat sulit mengatasinya. Komisi Nasional Hak Azasi Manusia setiap datang hanya bisa bertanya terus menerus. Mereka, para jamaah Ahmadiyah tidak dikehendaki eksklusif sebagai ajaran Islam yang mereka anut dinilai menyimpang karena menganggap ada Imam Mahdi selain Nabi Muhammad SAW sebagai nabi akhir zaman. Mereka mengaku Islam tapi bukan karenanya tidak bisa diterima masyarakat.” Karena itu kita hijrahkan saja sekaligus untuk menjamin hidup mereka,” ucap Bonyo. Berbeda perlakuannya terhadap penganut agama lain seperti Nasrani, Hindu Budha atau yang lainnya yang diakui pemerintah. Bahkan Ketua Majelis Ulama Indonesia NTB Prof.Saiful Muslim pernah menegaskan agar mereka membuat agama sendiri bukan mengaku Islam agar lagi tidak diusik masyarakat.
Adapun bentuk hijrah yang hendak dilakukan kepada para jamaah Ahmadiyah ini adalah semacam Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang biaya penempatannya sekitar Rp7,5 juta ditanggung bersama pemerintah. Dana itu, sebesar Rp5 juta akan disimpan di bank daerah sekitar penempatan untuk kepentingan ekonomi bukan konsumtif. Sehingga, dikatakan oleh Bonyo, tidak mudah mengambilnya untuk kemudian meninggalkan pemukiman baru dan pulang lagi ke Lombok. Kepala Sub Dinas Pengarahan Dinas Transmigrasi NTB Bambang Suhardjito mengemukakan wacana hijrah anggota jamaah Ahmadiyah ini karena belum dinyatakan terlarang oleh pemerintah dan tidak ada keputusan yang menyebutkan mereka salah. ”Kami menunggu instansi yang punya kewenangan untuk menyelesaikan masalah,” ujarnya.
Mengenai besarnya jumlah penduduk yang harus ditempatkan baru, Kepala Dinas Transmigrasi NTB Lalu Dea Burhanudin mengemukakan bahwa tidak semua penduduk yang lahannya digunakan untuk pembangunan bersedia ditempatkan di propinsi lain. Sebagian warga mengatakan ingin ditempatkan di pulau Sumbawa yang masih satu propinsi di NTB. ”Tidak semuanya mau transmigrasi ke luar propinsi,” katanya.(supriyantho khafid)


