MATARAM - Herwan, 28 tahun pengecer narkoba di Mataram, ditangkap polisi Selasa (8/5) petang. Ia memperjual belikan sabu-sabu dan ekstasi secara eceran. Didapat dari pedagang grosirannya per gram serbuk sabu-sabu seharga Rp850 ribu dijual per poket kecil seberat 0,3 gram yang harga dasarnya Rp150 ribu dijual seharga Rp200 ribu. Sedangkan ekstasinya yang dibeli Rp150 ribu per butir dijualnya Rp175 ribu.
Kepala Sub Bidang Publikasi dan Dokumentasi Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Pol Tri Budi Pangastuti mengatakan Herwan ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkotika di rumahnya, di jalan Ismail Marzuki Karang Tapen Mataram. ”Sewaktu ditangkap ditemukan barang buktinya,” kata Tri Budi.
Herwan disebutkan memperdagangkan sabu-sabu berupa serbuk kristal putih dan pil ekstasi berwarna hijau berlogo kupu-kupu. Polisi menetapkan yang bersangkutan menyalahi pasal 59,62, 65 Undang-undang Nomor 65 Tahun 1997. ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun dan denda sebesar Rp150 juta.(supriyantho khafid)


