MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata tetap akan menerbitkan rekomendasi perpanjangan izin pembuangan tailing PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke dalam ngarai Teluk Senunu. Tidak ada pilihan lain, yang paling kecil resikonya adalah membuang ke laut.
Adanya aksi penolakan oleh sejumlah pegiat LSM yang berlangsung Senin (7/5) di halaman Kantor Gubernur NTB, Lalu Serinata tersebut menilainya sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. ”Aksi penolakan itu sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang peduli lingkungan,” ujarnya kepada wartawan di kantornya.
Pegiat Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD), Lembaga Perjuangan Rakyat Pribumi (La-Prabu), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup agar tidak lagi memberikan perpanjangan izin pembunagan tailing PT NNT ke laut karena dianggap membahayakan lingkungan.
Taufiqhurrahman dari LARD mengatakan fakta pembuangan tailing ke laut amat membahayakan. Karena itu mereka meminta kepada Gubernur NTB dan DPRD NTB agar menolak izin tailing yang masa waktunya harus diperpanjang lagi pada 9 Mei 2007.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Negara Lingkungan Hidup No 82 Tahun 2005 menyatakan bahwa KLH memberi izin penempatan tailing di dasar laut (submarine tailing disposal) kepada PT NNT selama dua tahun. SK tersebut sudah harus diperpanjang kembali pada 9 Mei 2007.(supriyantho khafid)

