MATARAM - Penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai 30 persen dari jumlah kendaraan bermotor (ranmor) yang terdaftar. Sekitar 139.863 unit yang tidak diperpanjangan masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB). Nilainya, apabila dirata-ratakan pajak Rp100 ribu per unit ini berarti Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) NTB kehilangan pendapatan mencapai Rp13,9 miliar setahunnya.
Kepala Sub Direktorat Administrasi Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah NTB Ajun Komisaris Besar Yosafat Sunaryanto mengemukakan tunggakan PKB ranmor tersebut tertinggi di Indonesia. ”Yang pusing Dispenda NTB. Mereka banyak main kucing-kucingan mengindari razia,” ujarnya.
Selain itu, juga berkaitan dengan disiplin pemilik ranmor membayar PKB. dan seperti yang terjadi setiap tahunnya, kebanyakan mereka menunggu pemutihan yang ditetapkan oleh Gubernur NTB sehingga terbebas dari kewajiban membayar PKB pada waktu tertentu yang ditetapkan dalam surat keputusan pemutihannya.
Yosafat Sunaryanto juga mengemukakan bahwa tingginya tunggakan PKB ranmor tersebut dikemukakan adanya hubungan dengan macetnya pembayaran kredit ranmornya. Para lembaga pembiayaan dana kredit sepeda motor dari masing-masing merek ranmor banyak melakukan penyitaan karena tidak lancarnya pembayaran angsurannya.
Saat ini, jumlah pertambahan ranmor utamanya sepeda motor cukup tinggi.rata-rata 400 unit setiap minggu dan perpanjangan STNKB 200 per hari. Separonya dilayani di kantor Samsat Mataram di Kepolisian Daerah NTB. Merek yang terbanyak dan berimbang adalah Honda dan Yamaha utamanya Mio. Secara terinci jumlah sepeda motor yang terdaftar 412.471 unit, mobil penumpang 22.382 unit, mobil barang 25.525 unit dan bus 6.102.(supriyantho khafid)


