MATARAM - Kontra tambang Batu Hijau PT Newmont Nusa Tenggara masih dilakukan oleh belasan pegiat LSM, Senin (7/5) siang. Mereka mendatangi kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat menyoal perpanjangan izin perpanjangan pembuangan tailing (limbah tambang) ke laut. Mereka meminta Menteri Lingkungan Hidup agar tidak lagi memberikan perpanjangan izin pembuangan tailing di ngarai Teluk Senunu karena dinilai membahayakan lingkungan.
Penolakan mereka mengutip hasil penelitian Wahana Lingkungan Hidup tahun 2002 yang mendapati penurunan pendapatan nelayan terhadap sejumlah jenis ikan seperti, cumi dan trijo. Mereka menyebutkan, selama ini berbagai fakta kerusakan habitat laut akibat tailing PTNNT telah merusak bentang alam laut dari Teluk Senunu Kabupaten Sumbawa Barat hingga ke Tanjung Luar Kabupaten Lombok Timur.
Selain menolak perpanjangan izin tailing, para pegiat LSM tersebut juga menolak rencana perluasan wilayah tambang dihutan Dodo Kabupaten Sumbawa karena dianggap akan semakin memperbesar kerugian yang akan diperoleh dari pada manfaatnya.
Direktur Lembaga Advokasi Rakyat Untuk Demokrasi (LARD) Taufiqurrahman, mengemukakan bahwa dirinya sangat meragukan hasil kerja tim independen yang telah menyatakan bahwa tailing Newmont aman terhadap lingkungan., Mereka yang melakukan aksi tersebut berasal dari, LARD, Lembaga Perjuangan Rakyat Pribumi (La-Prabu), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB.
Mereka meminta kepada Gubernur NTB dan DPRD NTB untuk segera menerbitkan surat menolak izin tailing yang masa waktunya harus diperpanjang lagi lusa, 9 Mei 2007 mendatang.
Manajer Public Relations PT NNT Kasan Mulyono mengemukakan bahwa sebenarnya pemantauan yang pernah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan lembaga penelitian internasional yang independen terhadap kinerja Sistem Penempatan Tailing di Dasar Laut. 2004, ilmuwan dari Center for ContaminantsResearch, dari Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization (CSIRO) Australia dengan tim pengkaji dari Indonesia melakukan penelitian terhadap mutu air, sedimen dan ikan di sekitar daerah penempatan tailing PT NNT sampai ke perairan Lombok dan Selat Alas.
”Penelitian tersebut secara keseluruhan menemukan bahwa bahwa tailing tidak menyebar ke bagian pesisir dari Ngarai Senunu atau mengarah ke Selat Alas, ataupun ke air permukaan pada kedalaman lebih dari 100 meter,” ujarnya.
Kadar logam di jaringan ikan yang diambil dari Ngarai Senunu berada dalam kisaran normal, sama dengan kadar yang ditemukan pada tubuh ikan yang diambil dari lokasi kontrol maupun dari pasar-pasar ikan yang ada di kabupaten Sumbawa Barat dan Lombok.
Hasil studi tersebut menegaskan bahwa kandungan logam terlarut di semua lokasi dan semua kedalaman berada di bawah ketentuan baku mutu yang ditetapkan. Hasil penelitian independen ini sesuai dengan hasil pemantaua PT NNT dam semakin menegaskan bahwa tailing tidak mencemari air laut.(supriyantho khafid)


