MATARAM - Puluhan warga Dusun Melase Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat merusak 100an meter pagar bangunan hotel yang berjarak 10 meter dari bibir pantai milik Yuli dari Jakarta, Kamis (3/5). Berdalih tanpa izin dan melanggar sempadan pantai, warga mengamuk karena pemilik perahu kesulitan menempatkan perahunya di pantai tersebut.
Menurut warga, sebenarnya tanah yang dipagari hotel yang belum bernama tersebut adalah tanah negara yang selama ini digunakan para nelayan sehari-hari melakukan pekerjaannya melaut. Selain itu juga keperluan upacara Melasti umat Hindu. ”Kami kesal karena aparat tidak bersikap tegas sejak dibangunnya hotel ini, 2005 lalu,” ujar seorang warga yang tidak bersedia dikutip namanya.
Aparat yang menyaksikan aksi perusakan pagar hotel tersebut tidak melakukan pencegahan. Hanya ada pemantauan dari helikopter yang terbang melintasi udara di kawasan pantai tersebut. Setelah melakukan aksinya, warga juga mendatangi kantor Camat Batu Layar untuk melakukan protes.
Namun Camat Batu Layar Lalu Imam Syafii tidak menemuinya. Hanya diterima oleh Kepala Seksi Polisi Pamong Praja Haji Halil. Kepada warga, Halil menyatakan belum memberikan rekomendasi dan izin mendirikan bangunan. ”Tetapi pemiliknya tetap ngotot melanjutkan pembangunannya,” katanya. Si pengusaha hotel tidak dapat dikonfirmasi saat kejadian karena tidak berada di tempat.
Sebenarnya, sejak semula warga sudah mengingatkan pemilik hotel agar menyesuaikan batas bangunan hotelnya sesuai peraturan pemerintah yang menetapkan batas sempadan pantai minimal 30 meter. Bangunan hotel yang berjarak 15 meter dari bibir pantai juga tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.(supriyantho khafid)


