MATARAM - Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan amandemennya dialih bahasakan dari bahasa Indonesia ke bahasa Bima. Penerjemahannya dilakukan oleh tim yang terdiri dari kalangan akademik dibentuk Majelis Adat Dana Mbojo. Pesanan Mahkamah Konstitusi tersebut sudah selesai dilokaryakan, sebulan lalu (23/3) dan kini sedang dalam proses cetak di Jakarta.
Ketua Majelis Adat Dana Mbojo Siti Maryam Salahudin - salah seorang anak almarhum Sultan Salahudin Bima, mengatakan penerjemahan UUD 1945 tersebut untuk kepentingan sosialisasi. Sebab masih banyak anggota masyarakat yang belum mengetahuinya, baik naskah UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen sepanjang 199 pasal dan ayat-ayatnya maupun aslinya 37 pasal. ”Saya pun baru membaca hasil amandemen karena penerjemahan ini,” kata Siti Maryam, 80 tahun, pensiunan Asisten Administrasi Sekretaris Wilayah Daerah Nusa Tenggara Barat dan juga bekas anggota DPR RI.
Menurutnya, warga Bima juga banyak yang tidak bisa berbahasa Indonesia walaupun melek huruf. Karena itu, diharapkan naskah berbahasa Bima tersebut bisa lebih dimengerti. Selain itu, katanya, penerjemahan naskah UUD 1945 tersebut, juga merupakan upaya untuk pelestarian bahasa Bima. Sebab, ternyata banyak perbendaharaan kata dalam bahasa Bima yang belum dikenal atau tidak biasa digunakan lagi oleh masyarakat. ”Saya pusing juga mencarinya,” ujarnya.
Disebutnya penerjemahan kalimat KemanusiaanYang Adil dan Beradab dalam bahasa Bima adalah Ka Dèsè Rontasa Ro Kaco’i Angi. Katanya, untuk mencari terjemahannya terlebih dahulu dicari padanannya menjadi rasa cinta terhadap sesama manusia atau rasa menghormati manusia. Atau kata-kata tata tertib yang dalam bahasa Bima adalah Ndindi ro Ndaka. ”Sewaktu ikut loka karya mereka banyak yang tidak tahu,” ucapnya.
Selain itu Majelis Adat Dana Mbojo juga sedang mengkaji hukum adat Bima untuk inventarisasi adanya kebiasaan adat yang baik yang belum terangkat, juga adanya pelanggaran dan sengketa adat. Ini dilakukan dalam rangka sumbangannya sebagai dasar pemikiran untuk pembentukan hukum pidana baru yang sedang dalam proses. Dalam hukum adat Bima, disebut oleh Siti Maryam yang tamatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1960, ternyata banyak sekali masalah hak-hak azasi.
Umpamanya seseorang merugikan orang lain atau menjelek-jelekan orang lain dikenai sanksi hukum denda. ”Bikin kaget orang sehingga jatuh dari rumah atau kuda dan berakibat sakit harus menanggung pengobatannya,” ucapnya menyontohkan. Selain materi, juga dikenai sanksi moril melakukan pemulihan silaturahmi dalam wujud pemberian Kleli Senggini Mangge Setembek yang berarti sebutir kemiri dan serenteng asam yang keduanya memang dijadikan obat oleh masyarakat Bima.(supriyantho khafid)


