MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi sebesar Rp2,5 miliar dana tidak tersangka di DPRD NTB. Sejumlah dana tersebut, menyimpang digunakan untuk keperluan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2003. Selain itu, diduga pula terjadinya memperkaya diri sendiri para pejabat yang menerima dana APBD 2001-2002. Kejati NTB mengaku mengalami kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur NTB Lalu Serinata yang sewaktu pilkada tersebut masih menjabat sebagai Ketua DPRD NTB dan ex officio sebagai ketua Panitia Anggaran (Panggar).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB Zuliadi menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan memeriksa bekas pejabat di DPRD NTB maupun Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTB. ”Ada penyalahgunaan dana tidak tersangka untuk bencana alam, bencana sosial dan keadaan darurat dipakai untuk pilkada,” ujarnya sewaktu dihubungi melalui telepon selulernya. Padahal, seharusnya dana pilkada disediakan tersendiri. Dana yang waktu itu diterima oleh Ketua DPRD NTB Lalu Serinata dan dikelola oleh stafnya, juga diduga terjadi penyelewengan. Sebab tidak tidak semuanya dipakai untuk pembiayaan pilkada dan disimpan di rekening pribadi pejabatnya.
Untuk melakukan pemeriksaan mencari tersangka dan alat bukti, Kejati NTB mengalami kesulitan belum keluarnya perizinan karena menunggu persetujuan dari Jakarta. Selama ini sudah diajukan permohonan pemeriksaan Gubernur NTB Lalu Serinata yang menerima dana tersebut, bekas Gubernur NTB periode 1998-2003 Harun Al Rasyid yang memberikan dananya dan beberapa orang anggota DPRD NTB yang saat ini masih aktif.
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah pasal 12 (2) mengenai dana tak tersangka diperuntukkan bencana alam, bencana sosial dan hal-hal mendesak lainnya yang menyangkut masyarakat yang tidak dianggarkan dalam APBD. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2000 perihal yang sama menyebutkan bahwa dana tak tersangka hanya boleh digunakan untuk bencana alam. Indikasi korupsi karena pilkada bukan agenda mendesak karena jadwalnya jelas dan pasti. Dinilai aneh apabila tidak dianggarkan dalam APBD 2003.
Selasa (24/4) siang, Kejati NTB memeriksa bekas Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Djafar Suryadi, dan tiga orang bekas anggota Panggar DPRD NTB yaitu Abubakar Muchdi, Lalu Kumala dan I Gusti Komang Padang. Sebelumnya, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap bekas pejabat Sekretaris Daerah lainnya Abdul Kadir, bekas Kepala Biro Keuangan Pemprop NTB Mansyur dan dari DPRD NTB bekas Sekretaris Dewan Zainal Abidin, bekas Kepala Bagian Persidangan Mukri dan seorang lainnya Sapiah.
Sebelumnya, Direktur LBH Trisula I Gusti Bagus Harnaya selaku kuasa hukum Gubernur NTB Lalu Serinata menyatakan tidak ada masalah seandainya kliennya dipanggil untuk diminta keterangan. Menurutnya, siap dilakukan pemanggilan dalam status yang ditetapkan Kejati NTB. ”Yang menyerahkan uang juga harus diperiksa. Siapa yang memperkaya atau diperkaya,” katanya.(supriyantho khafid)


