MATARAM - Pemilik tanah bakal calon bandara internasional Lombok di Ketare Lombok Tengah (Loteng) ditawari ikut transmigrasi ke Gorontalo. Di sana ada dua lokasi masing-masing menampung 25 kepala keluarga (KK) yang diprioritaskan untuk mereka. Pekan lalu, para pejabat Dinas Transmigrasi Nusa Tenggara Barat (Distrans NTB) dan Distrans Loteng telah mendatangi lokasinya. Selanjutnya wakil warga juga akan diajak melihat lokasinya.
Kepala Sub Dinas Pengarahan Distrans NTB Bambang Suhardjito mengatakan ex pemilik lahan bakal bandara itu diberikan prioritas. ”Ini crash program. Kondisi lahan subur walaupun berbukit seperti umumnya di sana,” katanya, di kantornya, Jum’at (13/4). Hasil kunjungan tersebut juga sudah disampaikan kepada Bupati Loteng lalu Wiratmadja.
Tawaran prioritas kepada ex pemilik lahan itu juga demi percepatan bandara internasional tidak mengalami hambatan karena masih adanya keberatan ganti rugi yang pernah diterimanya. Di Ketare, ada ratusan warga pemilik lebih 500 hektar lahan untuk bandara internasional Lombok yang telah memperoleh ganti rugi sejak belasan tahun lalu. Untuk membantu mereka mendapatkan lahan baru masing-masing hingga dua hektar, Pemerintah Propinsi (Pemprop) NTB menerima tawaran peluang transmigrasi ke Gorontalo tersebut. Pertama, di UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi) Owata Kabupaten Bone Bolango yang sebelumnya juga sudah ditempati 50 KK. Lokasi kedua, UPT Pangea Kabupaten Bualemo yang masih dalam tahap pekerjaan konstruksi.
Program transmigrasi di NTB dilakukan sesuai kebijakan Pemprop NTB yang ingin melakukan pemerataan kepadatan penduduk di daerahnya, selain untuk kesejahteraan ekonomi warganya. Selama ini kepadatan penduduk NTB tidak berimbang. Pulau Sumbawa yang luasnya dua pertiga dari wilayah NTB penduduknya hanya sepertiga. Ini berbanding terbalik di Lombok yang luas wilayahnya sepertiga dihuni oleh dua pertiga dari lebih empat juta jiwa penduduk NTB. Tahun ini, di pulau Sumbawa tidak ada pemukiman transmigrasi baru yang bisa dijadikan penempatan mereka.
Sebenarnya, NTB memperoleh tawaran menempatkan penduduknya sebagai transmigran di tujuh propinsi se Indonesia. Lainnya adalah UPT Selat Ayon di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, Satuan Pemukiman (SP) 1 Tumbang Juto Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah, SP VII Tepian Langsat Kutai Timur Kalimantan Timur, di Boteng Kabupaten Mamuju dan Lakalang Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat, Kobi Kabupaten Maluku Tengah di Propinsi Maluku, SP 2 Patlean Halmahera Maluku Utara. Semuanya masing-masing dijatah 25 KK kecuali Kobi untuk 40 KK.(supriyantho khafid)


