MATARAM - Kini, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan di luar kantor polisi. Warga kota Mataram dan daerah sekitarnya di pedesaan se Pulau Lombok mulai memperoleh layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di dekat pemukimannya. Rabu (11/4), sejak pagi hingga tengah hari, mobil layanan keliling Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditlantas Polda NTB) menerima perpanjangan SIM A dan C di kompleks pertokoan di Kelurahan Cakra Barat.
Warga yang melakukan perpanjangan SIM A dipungut biaya Rp170 ribu dan SIM C sebesar Rp160 ribu. Selain itu hanya cukup menyerahkan SIM lama yang telah habis masa berlakunya dan KTP. Ini dilakukan oleh warga Gomong Lama Hajah Sarah Ridwan yang SIM C nya telah mati sejak Maret 2007 lalu. ”Barusan saya tahu ketika belanja. Lumayan lebih murah,” ujarnya selesai diproses foto di dalam mobil layanan tersebut.
Memang biayanya lebih rendah dibanding harus ke kantor polisi. Kata mereka yang datang, biayanya bisa Rp200an ribu. Hingga pukul 11.30 Waktu Indonesia Tengah, sudah melayani 23 orang yang melakukan perpanjangan SIM. Seorang karyawan perusahaan swasta di Sumbawa yang SIM C nya dikeluarkan di Mataram akan berakhir masa berlakunya 23 April mendatang memanfaatkan keberadaannya di Mataram untuk memperpanjang SIM tersebut. Waktu yang dibutuhkan hanya 10 menit.
Seterusnya, menurut Kepala Sub Direktorat Administrasi Registrasi dan Identifikasi Ditlanntas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Yosafat Sunaryanto, layanan mobil keliling itu dilakukan ke desa-desa secara bergilir 2-3 hari di mapolsek di suatu daerah. Misalnya di kaki gunung Rinjani di desa Sembalun Lombok Timur, atau di Kecamatan Bayan Lombok Barat yang letaknya masing-masing jauh dari Markas Kepolisian Resort (Polres).
Dikatakannya bahwa perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan yang lewat masa berlakunya tidak lebih dari satu tahun. Sebab, apabila lebih dari setahun harus menjalani ujian dan mobil tersebut tidak memiliki fasilitas ruang ujian. Di dalam ruang mobil berawak tiga orang tersebut terdapat peralatan laminating, sidik jari, foto dan tes mata. Dan perpanjangan SIM tersebut bisa dilakukan semua warga yang datang dari sembilan kota dan kabupaten se NTB. ”Sebab, di dalam mobil tersebut sudah ada tanda tangan masing-masing kepala Polres yang berhak mengeluarkan SIM,” ucapnya.
Menurut Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda NTB Komisaris Stefanus Selo, setiap bulan rata-rata Polres se NTB menerbitkan 5.000 SIM dan kadangkala bisa mencapai 6.000-7.000 SIM. Tertinggi di Polres Mataram hingga 400 lembar.(supriyantho khafid)

