MATARAM - Persidangan TKI asal Lombok Suhaedi bin Asnawi yang terancam hukuman gantung akan mendengarkan keterangan saksi dokter ahli kejiwaan Malaysia, 4 Mei mendatang. Keputusan hakim pengadilan Selangor Malaysia tersebut dilakukan setelah mendengar keterangan Saiful Kahfi - adiknya Suhaedi - dan seorang perawat RSU Jiwa Mataram Mugni pada persidangan yang berlangsung 19-20 Maret lalu.
Endang Susilowati - Direktur Perkumpulan Panca Karsa - LSM peduli buruh migran di Mataram, mengatakan dokter yang memeriksa Suhaedi akan didengarkan keterangannya, untuk kecocokan keterangan Saiful dan Mugni. ”Akan dicocokkan kebenarannya. Bahwa Suhaedi memiliki emosi yang labil,” ujar Endang, Selasa (27/3). Sebelumnya, Suhaedi memang pernah menjalani rawat jalan di RSU Jiwa Mataram. Sewaktu pulang dari Malaysia, Nopember-Desember 2000 mengalami stres.
Endang bersama tim dari Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari Kepala Sub Dinas Penempatan TKI Lalu Baharudin, Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Nusa Tenggara Barat Purnomo Raharjo mendampingi Zakiah - ibunya Suhaedi dan Saiful ke persidangan di Selangor. Sedangkan Asnawi - bapaknya Asnawi tidak bisa ikut karena menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Mataram akibat mengalami stress.
Suhaedi, melakukan pembunuhan orang tua majikannya gara-gara tidak dibayar gajinya. Ia yang berasal dari Karang Kuripan Kabupaten Lombok Barat, sejak 2005 lalu sudah mendekam di Penjara Sungai Buloh Selangor Darul Ehsan Malaysia. Ia terancam dihukum gantung.
Di persidangan, Suhaedi difasilitasi Kedutaan Besar Republik Indonesia didampingi oleh tiga orang pengacara lokal Malaysia Raja Badrul, Sebastian SB dan Raftsizi Zainal Abidin agar bisa terhindar dari hukuman gantung.(supriyantho khafid)




