MATARAM - Perkara banding korupsi mark up belanja DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram yang diketuai oleh Riva’i Rasyad. Enam orang bekas anggota DPRD NTB periode 1999-2004 dihukum lima tahun penjara, dikenai denda Rp200 juta dan masing-masing diharuskan membayar pengganti yang nilainya lebih Rp200 juta.
Pemberitahuan putusan banding dari PT Mataram tersebut sudah diterima oleh pengacara para terdakwa dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram. ‘’Ya kami sudah menerima pemberitahuannya. Salinannya belum,’’ kata Hijrat Prayitno, Sabtu (24/3). Karena belum diterima salinan keputusannya, ia belum membaca alasan dalam putusan sehingga belum bersedia memberikan tanggapannya. Namun dipastikan mereka akan mengajukan kasasi, selama 14 hari dari saat menerima pemberitahuannya.
Menurut penjelasan Ketua PN Mataram Zarkasri, mereka yang perkaranya sudah divonis dan jumlah uang pengganti yang harus dibayarnya adalah Lalu Mustaqim (Rp294,4 juta), Ahmad Taqiuddin Mansyur (Rp246,4 juta), Muhammad Anwar MZ (Rp259,4 juta), AliAhmad (Rp243,07 juta), Abdul Hafid dan Lalu Kumala masing-masing Rp238 juta.
Ahmad Taqiuddin Mansyur menyatakan heran adanya perkara yang hanya dihadapi oleh 11 orang (sebagian) anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD yang didakwa menimbulkan kerugian sebesar Rp17,533 miliar. Pimpinan DPRD NTB - waktu itu Lalu Serinata kini Gubernur NTB - yang juga ex officio sebagai pimpinan Panggar. ‘’Juga uang pengganti yang ditetapkan. Padahal yang menerimanya 55 orang anggota dewan,’’ ujar Taqiuddin.
Keputusan pengadilan banding yang ditetapkan 8 Maret 2007 lalu itu, mengharuskan membayar uang pengganti dalam waktu sebulan. Kalau tidak, maka harta para terdakwa akan disita. Jika jumlahnya belum menyukupi maka para terpidana harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan. Dan apabila tidak membayar uang pengganti, maka akan dikenai hukuman enam bulan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Zuliadi sewaktu dihubungi melalui telepon menyatakan belum ada pemberitahuan keputusan banding tersebung. ”Karena itu tidak ada yang bisa dikomentari,” ucapnya. Kemungkinan, Senin (26/3) mendatang baru menerima salinan keputusan tersebut.
7 Juli 2006, majelis hakim di PN Mataram menolak penuntutan dugaan korupsi Rp17,5 miliar yang menjadikan mereka sebagai terdakwa. Penuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima karena tidak adanya hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Perkara ini sudah disidangkan oleh PN Mataram, sejak 25 Agustus 2005. 11 orang bekas anggota DPRD Nusa Tenggara Barat periode 1999-2004 disidangkan sebagai terdakwa korupsi Rp17.533 juta. Perkaranya, sebagai panitia anggaran didakwa melakukan korupsi anggaran belanja dewan 2001-2002. Sebenarnya, sebanyak 55 orang anggota DPRD Nusa Tenggara Barat juga menerima dana yang didakwakan dikorupsi tersebut. Masing-masing sekitar Rp300an juta dalam rupa biaya operasional, asuransi, mobilitas dan purna bakti.
Dalam persidangan, 11 orang terdakwa terbagi dalam empat berkas perkara. Pertama, bekas Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat Sunardi Ayub yang menjabat 2003-2004 Kelombok terdakwa kedua Lalu Mustakim (Partai Daulat Rakyat), Ahmad Taqiuddin Mansyur (Ketua DPW PKB), Anwar MZ (Ketua DPW PPP), dan Ali Achmad (Sekretaris PAN).
Lainnya, tiga orang terdakwa Abubakar Muchdi (Golkar), Lalu Kushardi Anggrat (Golkar), Gusti Komang Padang (PDI-P). Kelompok keempat adalah Abdul Hafid (Golkar), Lalu Mahdan (Golkar) yang kemudian meninggal dan Lalu Kumala (Golkar). Seorang anggota Panitia Anggaran lainnya Lalu Artawa (Golkar) juga meninggal setelah dimasukkan ke dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram karenanya kewenangan melakukan tuntutan menjadi hapus.(supriyantho khafid)


