Lombok Sumbawa Online
Jual Fiber Optic Link IIX untuk Seluruh Indonesia
FULL FO sampai pelanggan, cocok untuk korporat, game online, isp dll.
tarif: 1 Mbps=13jt, 2Mbps=15jt, 4Mbps=20jt, 6mbps=26jt, 10Mbps 35jt per-bulan.
kami juga menyediakan bandwidth internasional 10jt/Mbps per-bulan
info lebih lanjut hubungi : 081353570001
Google
 
Saturday, 24 March 2007 • HUKUM

MATARAM - Perkara banding korupsi mark up belanja DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Mataram yang diketuai oleh Riva’i Rasyad. Enam orang bekas anggota DPRD NTB periode 1999-2004 dihukum lima tahun penjara, dikenai denda Rp200 juta dan masing-masing diharuskan membayar pengganti yang nilainya lebih Rp200 juta.

Pemberitahuan putusan banding dari PT Mataram tersebut sudah diterima oleh pengacara para terdakwa dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram. ‘’Ya kami sudah menerima pemberitahuannya. Salinannya belum,’’ kata Hijrat Prayitno, Sabtu (24/3). Karena belum diterima salinan keputusannya, ia belum membaca alasan dalam putusan sehingga belum bersedia memberikan tanggapannya. Namun dipastikan mereka akan mengajukan kasasi, selama 14 hari dari saat menerima pemberitahuannya.   

Menurut penjelasan Ketua PN Mataram Zarkasri, mereka yang perkaranya sudah divonis dan jumlah uang pengganti yang harus dibayarnya adalah Lalu Mustaqim (Rp294,4 juta), Ahmad Taqiuddin Mansyur (Rp246,4 juta), Muhammad Anwar MZ (Rp259,4 juta), AliAhmad (Rp243,07 juta), Abdul Hafid dan Lalu Kumala masing-masing Rp238 juta.

Ahmad Taqiuddin Mansyur menyatakan heran adanya perkara yang hanya dihadapi oleh 11 orang (sebagian) anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD yang didakwa menimbulkan kerugian sebesar Rp17,533 miliar. Pimpinan DPRD NTB - waktu itu Lalu Serinata kini Gubernur NTB - yang juga ex officio sebagai pimpinan Panggar. ‘’Juga uang pengganti yang ditetapkan. Padahal yang menerimanya 55 orang anggota dewan,’’ ujar Taqiuddin.

Keputusan pengadilan banding yang ditetapkan 8 Maret 2007 lalu itu, mengharuskan membayar uang pengganti dalam waktu sebulan. Kalau tidak, maka harta para terdakwa akan disita. Jika jumlahnya belum menyukupi maka para terpidana harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan. Dan apabila tidak membayar uang pengganti, maka akan dikenai hukuman enam bulan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Zuliadi sewaktu dihubungi melalui telepon menyatakan belum ada pemberitahuan keputusan banding tersebung. ”Karena itu tidak ada yang bisa dikomentari,” ucapnya. Kemungkinan, Senin (26/3) mendatang baru menerima salinan keputusan tersebut.

7 Juli 2006, majelis hakim di PN Mataram menolak penuntutan dugaan korupsi Rp17,5 miliar yang menjadikan mereka sebagai terdakwa. Penuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima karena tidak adanya hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Perkara ini sudah disidangkan oleh PN Mataram, sejak 25 Agustus 2005. 11 orang bekas anggota DPRD Nusa Tenggara Barat periode 1999-2004 disidangkan sebagai terdakwa korupsi Rp17.533 juta. Perkaranya, sebagai panitia anggaran didakwa melakukan korupsi anggaran belanja dewan 2001-2002. Sebenarnya, sebanyak 55 orang anggota DPRD Nusa Tenggara Barat juga menerima dana yang didakwakan dikorupsi tersebut. Masing-masing sekitar Rp300an juta dalam rupa biaya operasional, asuransi, mobilitas dan purna bakti.

Dalam persidangan, 11 orang terdakwa terbagi dalam empat berkas perkara. Pertama, bekas Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat Sunardi Ayub yang menjabat 2003-2004 Kelombok terdakwa kedua Lalu Mustakim (Partai Daulat Rakyat), Ahmad Taqiuddin Mansyur (Ketua DPW PKB), Anwar MZ (Ketua DPW PPP), dan Ali Achmad (Sekretaris PAN).

Lainnya, tiga orang terdakwa Abubakar Muchdi (Golkar), Lalu Kushardi Anggrat (Golkar), Gusti Komang Padang (PDI-P). Kelompok keempat adalah Abdul Hafid (Golkar), Lalu Mahdan (Golkar) yang kemudian meninggal dan Lalu Kumala (Golkar). Seorang anggota Panitia Anggaran lainnya Lalu Artawa (Golkar) juga meninggal setelah dimasukkan ke dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram karenanya  kewenangan melakukan tuntutan menjadi hapus.(supriyantho khafid)

3 Comments »
  • hidup mahasiswa !!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
    hidup rakyat NUSA TENGGARA !!!!!
    sudah saatnya ” kita Lontarkan SUPREMASI HUKUM bagi Penguasa ”
    Lawan Korupsi !!!!
    Tangkap dan Adili Para KORUPTOR
    DAN ADILI GUBERNUR NTB sebagai DALANG UTAMA KORUPSI APBD

    Comment by MUHAMMAD ALI AKBAR — March 28, 2007 @ 10:55 am

  • Saya kira cukup bagus putusan PT mataram tersebut, meski kita juga karena para koruptor tidak eksekusinya ditunda

    Comment by Tamrin — April 17, 2007 @ 3:26 pm

  • putusan PT Mataram cukup bagus yang menghukum 5 tahun penjara meski kita kecewa karena koruptornya tidak langsung dieksekusi. sudah saatnya kejati NTB juga memaksimalkan Kejari-Kejari yang ada di NTB untuk menyeret para koruptor yang ada di kabupaten/kota, mengingat Kejari-Kejari yang ada di NTB menempatkan diri sebagai subordinat dari Bupati/Walikota

    Comment by Tamrin — April 17, 2007 @ 3:38 pm

  • Leave a comment








    Recent Comments
    » DHC MULAI BUKA POSKO RELAWAN PALESTINA
    01/08/2009 04:18 am | 1 Comment
    » PEMPROP NTB BANTU DANA SKRIPSI 3.000 MAHASISWA
    01/07/2009 04:20 pm | 3 Comments
    » PERTUMBUHAN PENDERITA HIV/AIDS NTB 5 BESAR NASIONAL
    01/06/2009 04:33 pm | 1 Comment
    » ENAM TAHUN ANTRIAN CALON JEMAAH HAJI NTB
    01/05/2009 02:27 pm | 1 Comment
    » GUBERNUR NTB PIMPIN AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA
    01/05/2009 01:08 pm | 2 Comments
    Lomboknews.com - 2007 - Media Lombok - Developed by andiraweb.com | busby seo challenge