MATARAM - Terlalu banyak lembaga penyidik dalam rangka penegakan hukum di Indonesia. Sekarang ini jumlahnya mencapai 55 instansi. Keberadaannya memang memiliki dasar hukum, yaitu undang-undang ataupun peraturan pemerintah. Semuanya kalau dijelaskan ada alasannya dan masuk akal semuanya. Namun dipertanyakan perlunya sekian banyak instansi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Ketua Mahkamah Konsitusi Jimly Ashidiqi menyatakan sejumlah 55 instansi penyidik itu terlalu banyak. ”Kalau bicara makro, apa iya perlu sih. Untuk melaksanakan fungsi penyidikan kok banyak sekali,” ujar Ketua Jimly Ashidiqi, sewaktu berbicara di depan peserta Rakornas Asosiasi DPRD dari 86 Kota se Indonesia, Jum’at (23/3).Tema rakornasnya adalah Reposisi DPRD Sebagai Legislator Daerah Dalam Bingkai Konstitusi.
Kemudian ia mempertanyakan kordinasi antar instansi penyidik tersebuta. Contoh ekstrimnya yang dikemukakan oleh Jimly Ashdiqi, adalah antara polisi dan kejaksaan. ”Semuanya jalan sendiri-sendiri,” ucapnya.
Sebagai dampak dari adanya perubahan setelah diberlakukannya otonomi daerah yang dialami Indonesia, ada fungsi yang tidak ada mengurusnya. Disebutnya keluarga berencana yang tidak ada mengurusnya dari pusat hingga daerah. Di sisi lain, ada fungsi yang terlalu banyak yang mengurusinya. Jimly menyebutnya sebagai gejala mal function atau gejala disfunction organ-organ negara. ”Ini semua terjadi dikalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif yang mengalami disfunction atau mal function,” katanya.
Karena itu Ia mengajak dilakukannya konsolidasi fungsi kelembagaan. Para anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disebutnya sebagai pengurus negara tidak lupa mengurus negara. ”Organisasi negara ini perlu diurus. Kita hanya berbagi tugas,” ucapnya.
Dikutipnya Bung Hatta menggunakan istilah sebagai negara pengurus. Katanya, lembaga negara dibentuk untuk mengurusi kepentingan dan melindungi rakyat serta meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan membuat warga bergaul ke tingkat nasional dan internasional. ”Jadi istilah kita menjadi pengurus negara adalah yang tepat,” ucapnya. Government atau governance bukan ditejermahkan sebagai pemerintah.
Kemudian disebutnya presiden tidak lebih sebagai pengurus yaitu ketua umum dari organisasi Republik Indonesia. Dan menterinya misalnya menteri keuangan sebagai bendahara umum dan menteri sekretaris negara sebagai sekretaris umum. Kalau memahami tugas jabatannya seperti itu, maka orientasi bagaimana mewujudkan tujuan bernegara, mengurusi kepentingan rakyat.
Karena itu ia meminta untuk mengkaji kembali peran masing-masing sebab dalam kenyataannya sekarang di mata rakyat, para penyelenggara negara bertengkar sendiri. Pejabat lembaga negara A bertengkar dan yang dipikirkan hanya memperkuat kewenangannya. Sedangkan yang lain memikirkan untuk mengurangi kewenangan pejabat yang lain. Ada yang menuntut kenaikan gaji karena kurang. ”Ada yang saling sikut menyikut. Saling mengintip para menteri dan seorang menteri mengintip Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya. Antar DPR dan eksekutif pun demikian.(supriyantho khafid)


